PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S Dohong menyatakan, pengelolaan sektor pertambangan khususnya mineral bukan logam dan bebatuan perlu dipertegas melalui kepastian hukum yang jelas.
Hal ini disampaikannya menanggapi tindaklanjut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan (MBLB).
“Semua persoalan yang selama ini menjadi kendala diharapkan dapat teratasi, karena memang perlu kepastian hukum tentang tambang mineral bukan logam dan bebatuan itu,” ujarnya, Senin (10/3)
Politikus PDIP ini mengakui, regulasi mengenai pengelolaan sektor pertambangan bukan logam dan bebatuan ini sering mengalami ketidakjelasan, khususnya mengenai perizinan pemanfaatan untuk berbagai kegiatan.
“Selama ini masih ngambang, soal izin ada yang bisa, ada yang tidak bisa. Contohnyakan terkait dengan pasir (tambang galian C) yang kadang kesulitan, padahal kebutuhan pasir untuk kegiatan pembangunan sangat besar,” ucapnya.
Oleh sebab itu lanjut Arton, raperda yang saat ini tengah dibahas diharapkan dapat diproses secepatnya supaya segera disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), yang nantinya menjadi payung hukum untuk memperjelas pemanfaatan dan pengelolaan sektor pertambangan bukan logam dan bebatuan di Kalteng.
Ia juga menyebutkan, seluruh Fraksi DPRD Kalteng telah menyampaikan pemandangan umum dan semuanya menyepakati raperda tersebut, untuk dibahas lebih lanjut. Sehingga diharapkan dalam waktu dekat ini proses yang masih tersisa segera dituntaskan.
“Sudah dilakukan koordinasi dengan pemerintah untuk jadwalnya, karena raperda ini termasuk urgen diselesaikan. Raperda inikan tidak hanya dilihat untuk kepentingan pemanfaatan tambang, tapi dampak ekonomi dari sektor ini perlu ditingkatkan lagi,” pungkas Arton Dohong. (sho/gus)