KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menegaskan tidak akan ada ampun bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah kabupaten (pemkab) setempat yang terbukti kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli).
"Sudah ada kebijakan yang tidak mentoleransi ASN melakukan pungli. Selama lima tahun ke depan kami memimpin, akan ada hukuman bagi siapapun ASN yang melakukan pungli," tegas Jaya, Jumat (11/4).
Dia mengatakan, regulasi melarang penyalahgunaan wewenang dan akan ada sanksi disiplin untuk ASN yang melanggar, termasuk pungli. Sanksi itu bisa berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan hingga pemecatan.
"Hukuman diberikan sesuai aturan yang berlaku, baik itu disiplin, administratif, hingga pemecatan jika diperlukan. Kami tidak akan mentolerir hal itu," terangnya.
Dia mengimbau masyarakat yang menemukan bukti kuat atau mengalami secara langsung tindakan pungli oleh oknum ASN, maka segera laporkan kepada kepala daerah atau dinas terkait.
"Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pungli dan akan melindungi identitas pelapor," ujar Jaya.
Dia menuturkan, pemkab berkomitmen kuat untuk memberantas pungli. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
"Kami berharap tidak ada ASN yang lakukan pungli, karena tindakan itu termasuk korupsi. Akan ada konsekuensi tegas terhadap para pelaku pungli," jelasnya.
Dia meminta kepada seluruh ASN agar selalu bekerja dengan integritas, profesionalisme, dan menjunjung tinggi etika pelayanan publik. (arm/yit)