PANGKALAN BUN – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisperindagkopUKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya melindungi hak-hak konsumen.
Salah satu langkah konkretnya adalah dengan melakukan pengawasan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang menyasar toko swalayan/minimarket serta pengrajin atau pengemas produk olahan makanan di wilayah Kobar.
Kepala DisperindagkopUKM Kobar, Alfan Khusaini melalui Kepala Bidang Perdagangan Suhendra menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini dilakukan secara rutin guna memastikan barang yang dijual layak konsumsi.
Menurutnya, pengawasan BDKT bertujuan agar informasi pada kemasan sesuai dengan isi produk, sehingga konsumen tidak dirugikan.
“Pengawasan ini bertujuan untuk menjaga keadilan dalam perdagangan dan industri, menjamin keamanan serta keakuratan dalam pengisian dan penjualan produk. Yang paling penting adalah memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen, serta mencegah kecurangan,” ujar Suhendra saat ditemui Radar Pangkalan Bun, Rabu (16/4/2025).
Suhendra menambahkan, pengawasan telah dilaksanakan di Kecamatan Pangkalan Lada pada Senin (14/4/2025), dan di Kecamatan Kumai pada Selasa (15/4/2025).
Selanjutnya, kegiatan serupa akan dilanjutkan ke kecamatan lainnya di Kabupaten Kobar sebagai bentuk konsistensi perlindungan konsumen di seluruh wilayah.
Adapun pengawasan BDKT ini mencakup pelabelan kemasan, informasi berat produk, tanggal kedaluwarsa pada produk olahan makanan, serta izin usaha. Hasil dari pengawasan akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi atau masukan kepada produsen dan pengemas produk, bukan kepada pengecer atau toko.
“Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman, nyaman, dan puas dalam mengonsumsi produk-produk BDKT yang beredar di pasaran,” harap Suhendra. (sam/fm)