SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 21 April 2025 13:18
Perda RTRW Dorong Pembangunan Lebih Terstruktur
Wakil Ketua I DPRD Kobar H Rudi Imam Gunawan.

PANGKALAN BUN - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2044 sudah resmi ditetapkan menjadi perda. Perda ini sebagai instrumen vital dalam mendorong pembangunan daerah secara lebih terarah dan terstruktur. 

"Selama ini pengembangan wilayah di Kobar kerap terhambat oleh status kawasan yang belum jelas, sehingga ruang gerak pembangunan menjadi terbatas. Dengan Perda RTRW ini harapan kita akan semakin jelas peruntukan wilayah-wilayahnya," ungkap Wakil Ketua I DPRD Kobar H Rudi Imam Gunawan.

Menurutnya, keterbatasan ruang terjadi karena sebagian besar wilayah Kobar masuk dalam kategori kawasan pertanian dan perkebunan. Hal ini membuat sejumlah rencana pembangunan, seperti pemukiman, peternakan, hingga sektor industri, sulit direalisasikan.

“Seperti wilayah khusus untuk pertanian, pemukiman, peternakan. Karena selama ini, Kobar tidak bisa leluasa bergerak,” jelasnya.

Contoh nyata adalah Kelurahan Mendawai. Selama ini, pembangunan di kawasan tersebut dibatasi hingga Sungai Bamban, karena area setelahnya masuk kawasan pertanian.

“Sekarang sudah bisa dibuka, jadi bisa dibangun perumahan dan sektor pembangunan lainnya. Jadi selama ini tidak boleh,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa implementasi RTRW harus dijalankan dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif. Selain itu, pengawasan juga perlu diperkuat agar peruntukan lahan tidak disalahgunakan dan tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Rudi juga menekankan bahwa RTRW seharusnya menjadi landasan percepatan pembangunan dan investasi berkelanjutan di Kabupaten Kobar. Dengan ruang yang lebih jelas dan legal, peluang investasi di berbagai sektor akan semakin terbuka dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Ia berharap proses setelah disepakati antara eksekutif dan legislatif menjadi perda, proses di tingkat provinsi dapat berjalan lancar dan tidak memakan waktu lama. “Semoga Ranperda ini tidak lama prosesnya di provinsi sehingga segera resmi menjadi perda,” pungkas Rudi. (sam/yit)

 

loading...

BACA JUGA

Jumat, 11 Juli 2025 17:46

Bupati Harapkan Satpol PP Disiplin Tegakkan Perda

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Jumat, 11 Juli 2025 17:45

Percantik Kota, Bupati Kobar Ajak PKL Diskusi

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah menegaskan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:43

Seluruh Fraksi Sepakati Enam Ranperda Jadi Perda

PANGKALAN BUN– Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Kamis, 10 Juli 2025 17:14

Target Pemenuhan RTH 20 Persen Terealisasi Tahun Ini

PANGKALAN BUN– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Kamis, 10 Juli 2025 17:14

Penerapan Program MBG Menunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto menyampaikan…

Kamis, 10 Juli 2025 17:11

Jika Gagal, Dana Desa Taruhannya

PANGKALAN BUN - Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Rabu, 09 Juli 2025 10:49

Yayasan Al Azhar Launching SPPG

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Wabup Kobar) Suyanto…

Rabu, 09 Juli 2025 10:48

Festival Danau Limau Meriahkan HUT Desa Wisata Lalang

PANGKALAN BUN – Festival Danau Limau dengan tema “Mengangkat Kearifan…

Rabu, 09 Juli 2025 10:44

Eksekutif dan Legislatif Rampungkan Pembahasan Enam Ranperda

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama DPRD…

Selasa, 08 Juli 2025 17:07

Kobar Matangkan Persiapan Tuan Rumah PEDA KTNA XIV

PANGKALAN BUN – Menjelang pelaksanaan Pekan Daerah (PEDA) Kontak Tani…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers