SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 21 April 2025 13:18
Perda RTRW Dorong Pembangunan Lebih Terstruktur
Wakil Ketua I DPRD Kobar H Rudi Imam Gunawan.

PANGKALAN BUN - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2044 sudah resmi ditetapkan menjadi perda. Perda ini sebagai instrumen vital dalam mendorong pembangunan daerah secara lebih terarah dan terstruktur. 

"Selama ini pengembangan wilayah di Kobar kerap terhambat oleh status kawasan yang belum jelas, sehingga ruang gerak pembangunan menjadi terbatas. Dengan Perda RTRW ini harapan kita akan semakin jelas peruntukan wilayah-wilayahnya," ungkap Wakil Ketua I DPRD Kobar H Rudi Imam Gunawan.

Menurutnya, keterbatasan ruang terjadi karena sebagian besar wilayah Kobar masuk dalam kategori kawasan pertanian dan perkebunan. Hal ini membuat sejumlah rencana pembangunan, seperti pemukiman, peternakan, hingga sektor industri, sulit direalisasikan.

“Seperti wilayah khusus untuk pertanian, pemukiman, peternakan. Karena selama ini, Kobar tidak bisa leluasa bergerak,” jelasnya.

Contoh nyata adalah Kelurahan Mendawai. Selama ini, pembangunan di kawasan tersebut dibatasi hingga Sungai Bamban, karena area setelahnya masuk kawasan pertanian.

“Sekarang sudah bisa dibuka, jadi bisa dibangun perumahan dan sektor pembangunan lainnya. Jadi selama ini tidak boleh,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa implementasi RTRW harus dijalankan dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif. Selain itu, pengawasan juga perlu diperkuat agar peruntukan lahan tidak disalahgunakan dan tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Rudi juga menekankan bahwa RTRW seharusnya menjadi landasan percepatan pembangunan dan investasi berkelanjutan di Kabupaten Kobar. Dengan ruang yang lebih jelas dan legal, peluang investasi di berbagai sektor akan semakin terbuka dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Ia berharap proses setelah disepakati antara eksekutif dan legislatif menjadi perda, proses di tingkat provinsi dapat berjalan lancar dan tidak memakan waktu lama. “Semoga Ranperda ini tidak lama prosesnya di provinsi sehingga segera resmi menjadi perda,” pungkas Rudi. (sam/yit)

 

loading...

BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers