SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 21 April 2025 13:18
Perda RTRW Dorong Pembangunan Lebih Terstruktur
Wakil Ketua I DPRD Kobar H Rudi Imam Gunawan.

PANGKALAN BUN - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2044 sudah resmi ditetapkan menjadi perda. Perda ini sebagai instrumen vital dalam mendorong pembangunan daerah secara lebih terarah dan terstruktur. 

"Selama ini pengembangan wilayah di Kobar kerap terhambat oleh status kawasan yang belum jelas, sehingga ruang gerak pembangunan menjadi terbatas. Dengan Perda RTRW ini harapan kita akan semakin jelas peruntukan wilayah-wilayahnya," ungkap Wakil Ketua I DPRD Kobar H Rudi Imam Gunawan.

Menurutnya, keterbatasan ruang terjadi karena sebagian besar wilayah Kobar masuk dalam kategori kawasan pertanian dan perkebunan. Hal ini membuat sejumlah rencana pembangunan, seperti pemukiman, peternakan, hingga sektor industri, sulit direalisasikan.

“Seperti wilayah khusus untuk pertanian, pemukiman, peternakan. Karena selama ini, Kobar tidak bisa leluasa bergerak,” jelasnya.

Contoh nyata adalah Kelurahan Mendawai. Selama ini, pembangunan di kawasan tersebut dibatasi hingga Sungai Bamban, karena area setelahnya masuk kawasan pertanian.

“Sekarang sudah bisa dibuka, jadi bisa dibangun perumahan dan sektor pembangunan lainnya. Jadi selama ini tidak boleh,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa implementasi RTRW harus dijalankan dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif. Selain itu, pengawasan juga perlu diperkuat agar peruntukan lahan tidak disalahgunakan dan tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Rudi juga menekankan bahwa RTRW seharusnya menjadi landasan percepatan pembangunan dan investasi berkelanjutan di Kabupaten Kobar. Dengan ruang yang lebih jelas dan legal, peluang investasi di berbagai sektor akan semakin terbuka dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Ia berharap proses setelah disepakati antara eksekutif dan legislatif menjadi perda, proses di tingkat provinsi dapat berjalan lancar dan tidak memakan waktu lama. “Semoga Ranperda ini tidak lama prosesnya di provinsi sehingga segera resmi menjadi perda,” pungkas Rudi. (sam/yit)

 

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:26

Bupati Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah secara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:24

Distan Kobar Terjunkan Tim Periksa Kesehatan Hewan Kurban

PANGKALAN BUN – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Dinas…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Dewan Minta Perda Larangan Miras Ditegakkan

PANGKALAN BUN–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:51

Wabup Sampaikan Apresiasi Atas Persetujuan Satu Raperda

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, menyampaikan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:50

Disdik Kobar Tunggu Petunjuk Implementasi

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Rabu, 04 Juni 2025 15:48

Enam Fraksi Sepakat Cabut Perda BUMDes

PANGKALAN BUN– Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:38

Wabup Ajak Masyarakat Tingkatkan Pola Hidup Sehat

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Wabup Kobar), Suyanto…

Rabu, 04 Juni 2025 15:37

Bupati Tegas Berantas Pekat di Kobar

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menyatakan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Pembahasan Ranperda Tentang Kawasan Industri Ditunda

PANGKALAN BUN– Dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang…

Senin, 02 Juni 2025 15:27

Suyanto Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

PANGKALAN BUN– Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar)  Suyanto  memimpin langsung…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers