PANGKALAN BUN–Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat H. Rudi Imam Gunawan menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran Bupati Kobar Nomor 229 Tahun 2025 yang melarang adanya pungutan di satuan pendidikan. Menurutnya, langkah ini sangat tepat dalam mendukung keberhasilan program wajib belajar 12 tahun secara gratis bagi seluruh anak di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, larangan pungutan berlaku tidak hanya untuk sekolah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi juga mencakup sekolah-sekolah di bawah naungan Kementerian Agama. Ia mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar mematuhi edaran yang diterbitkan Bupati Kobar pada 21 April 2025 tersebut tanpa pengecualian.
Rudi menyoroti kebiasaan pihak sekolah yang selama ini mencari celah melakukan pungutan dengan berbagai dalih, seperti sumbangan komite atau bantuan pendidikan. Ia menilai praktik tersebut bertentangan dengan semangat pendidikan gratis. “Segala bentuk pungutan harus dihapus, baik dari komite maupun melalui koperasi sekolah,” tegasnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar pun diminta segera menyosialisasikan edaran tersebut kepada semua sekolah. Dalam surat edaran itu sudah ditegaskan adanya sanksi tegas bagi kepala sekolah dan guru yang terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rudi mengapresiasi keterlibatan Inspektorat dan tim saber pungli dalam pengawasan terhadap implementasi edaran di lapangan. Menurutnya, pelanggaran terhadap edaran ini tidak boleh ditoleransi karena dapat memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Lebih lanjut ia menekankan larangan kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa di luar sekolah yang berbiaya tinggi. Perpisahan, jika dilakukan, harus dilaksanakan di sekolah dan menggunakan seragam nasional. Rudi juga mendorong penyebaran surat edaran secara masif ke masyarakat agar mereka turut mengawasi dan melaporkan jika masih ada pungutan di sekolah. (sam/yit)