PANGKALAN BUN— DPRD Kotawaringin Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka penutupan Masa Sidang II sekaligus pembukaan Masa Sidang III tahun 2025. Pelaksanaan sidang ini merujuk pada Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, yang mengatur pembagian masa sidang dalam satu tahun.
Ketua DPRD Kobar Mulyadin menegaskan bahwa masa sidang sebelumnya telah dilalui dengan optimal oleh seluruh anggota DPRD. Kegiatan selama Masa Sidang II fokus pada pelaksanaan fungsi legislasi serta fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini diawali dengan pembentukan alat kelengkapan dewan pada Masa Sidang I, sebagai dasar penguatan kelembagaan DPRD.
Sepanjang Masa Sidang II, DPRD Kobar telah melaksanakan berbagai agenda penting, termasuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2025–2044, dan Ranperda tentang pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2021 terkait protokol kesehatan COVID-19. Selain itu, dewan juga telah memberikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2024.
Tak hanya itu, fungsi pengawasan juga telah dijalankan melalui kegiatan monitoring oleh komisi-komisi serta pelaksanaan reses anggota dewan guna menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. DPRD juga mengawal pelaksanaan refocusing anggaran tahun 2025 sebagai bentuk respon atas kebutuhan pembangunan daerah dan kebijakan fiskal yang efisien.
"Selanjutnya, pada Masa Sidang III yang akan berlangsung dari Mei hingga Agustus 2025, DPRD bersama pemerintah daerah telah menyusun berbagai agenda strategis yang ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah pada 30 April 2025 lalu. Agenda tersebut mencakup pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah sebagai bentuk pelaksanaan fungsi legislasi DPRD di masa mendatang," ungkap Mulyadin.
Dengan berakhirnya Masa Sidang II dan dimulainya Masa Sidang III Tahun Persidangan 2024/2025, DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat berkomitmen untuk terus mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah. Sinergi antara legislatif dan eksekutif diharapkan terus terjaga demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (sam/yit)