SUKAMARA – Anggota DPRD Sukamara dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kadarusno yang meninggal dunia resmi digantian oleh Tamanggung. Pergantian itu dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2024-2029.
Bupati Sukamara Masduki saat memberikan sambutan mengatakan bahwa proses pengambilan sumpah dan janji Tamanggung sebagai Pengganti Antar Waktu anggota DPRD dari Partai PDI Perjuangan Dapil II Kabupaten Sukamara berjalan dengan lancar. Dirinya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada almarhum Kadarusno yang selama telah ikut andil dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di Kabupaten Sukamara, khususnya di Kecamatan Balai Riam.
“Kepada saudara Tamanggung, saya mengucapkan selamat menjalankan tugas sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara," kata Masduki.
Sementara itu Ketua DPRD Sukamara Ahmad Darsoni mengharapkan agar Tamanggung dapat melanjutkan perjuangan dan pengabdian almarhum Kadarusno demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. Dia berharap segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru.
“Selamat bergabung dan bekerja. Semoga dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dengan penuh tanggung jawab,” tukas Ahmad Darsoni. (fzr/yit)