PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) akan segera melakukan penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) atau pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berjualan di lokasi yang tidak semestinya.
Penertiban ini merupakan bagian dari program penataan kota yang dicanangkan Bupati Hj Nurhidayah untuk lima tahun ke depan guna meningkatkan estetika dan keteraturan wilayah kota Pangkalan Bun.
Bupati menegaskan bahwa salah satu fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah menertibkan aktivitas usaha yang mengganggu ketertiban umum.
Pemkab telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penataan kawasan pasar rakyat, sebagai langkah hukum untuk memastikan para pelaku UMKM dapat berjualan di lokasi yang tepat tanpa merugikan kepentingan umum.
"Tujuannya bukan untuk membatasi usaha masyarakat, tetapi untuk mengatur agar semua memiliki ruang yang adil. Jalan umum dan trotoar bukan tempat berjualan. Kita harus menghargai hak para pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya," ujar Nurhidayah dalam pernyataannya kepada media, Senin (5/5/2025).
Ia menambahkan bahwa penertiban ini tidak akan dilakukan secara sepihak tanpa menyediakan alternatif. Pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah lokasi yang layak dan strategis untuk menjadi pusat kegiatan usaha mikro, agar para pedagang tetap bisa berjualan dengan aman dan nyaman.
"Kita tidak melarang masyarakat mencari nafkah, tapi jangan sampai tempat yang sudah disediakan dibiarkan kosong, sementara jalan-jalan umum justru dipadati pedagang. Ini harus ditata agar tertib dan semua pihak merasa diuntungkan," jelasnya lebih lanjut.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Kobar berharap bisa menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih, tertata, dan ramah bagi semua kalangan, baik warga lokal maupun wisatawan.
Selain itu, upaya ini juga akan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan sektor UMKM tanpa mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota. (sam/fm)