PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menempati area publik secara tidak semestinya. Langkah ini diambil untuk menjaga estetika kota dan memastikan hak pejalan kaki tetap terlindungi.
Sekretaris Daerah Kobar Rody Iskandar menjelaskan, penertiban dilakukan setelah melalui koordinasi intensif dengan dinas terkait. Selain itu, Pemerintah Daerah Kobar juga telah menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat agar proses penertiban ini tidak menimbulkan kejutan.
“Kami ingin semua pihak memahami bahwa ini untuk kepentingan bersama,” ujar Rody.
Beberapa titik yang menjadi perhatian utama berada di dalam kota, seperti di Jalan Pangeran Antasari hingga Pasar Indrasari serta sepanjang Jalan Sutan Syahrir. Di titik-titik ini, kerap terjadi kemacetan karena pedagang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan, sehingga mengganggu arus lalu lintas dan menghalangi akses pejalan kaki.
Rody menambahkan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan yang mengatur waktu berjualan bagi para PKL, namun tetap melarang penggunaan trotoar sebagai lapak.
“Trotoar dibangun untuk pejalan kaki, bukan untuk aktivitas perdagangan. Kami ingin menjaga kenyamanan dan keteraturan ruang publik,” tegasnya.
Pemerintah daerah juga telah menyiapkan lokasi alternatif bagi para pedagang agar tetap bisa beraktivitas secara legal dan tidak mengganggu ketertiban umum. Lokasi alternatif tersebut memanfaatkan aset-aset daerah yang sebelumnya belum difungsikan secara optimal.
Dalam waktu dekat, penertiban akan dilaksanakan oleh tim yustisi gabungan. Rody memastikan bahwa seluruh proses telah disosialisasikan melalui berbagai media, termasuk media sosial, agar para pelaku usaha tidak merasa bahwa penertiban ini dilakukan secara tiba-tiba.
“Kami harap masyarakat bisa memahami dan mendukung upaya ini demi kebaikan bersama,” pungkasnya. (sam/yit)