KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong mengikuti rapat koordinasi (rakor) pembahasan pengaturan lalu lintas di ruas Jalan Palangka Raya-Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun, untuk angkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan, sekaligus penandatanganan kesepakatan bersama dalam rangka pemanfaatan jalan, di Kantor Gubernur Kalteng.
Rapat dipimpin Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran, dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalteng, Plt Sekda Kalteng Leonard S Ampung, kepala perangkat daerah terkait, asosiasi pengusaha serta pimpinan PBS sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gumas dan Kapuas.
"Dalam penanganan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun itu, kami ingin jangan sampai pelaku usaha yang mengatur pemerintah. Perlu adanya ketegasan dari pihak pemerintah," tegas Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Jumat (16/5).
Sejak tahun 2022, pihaknya telah melaksanakan berbagai upaya terkait penanganan jalan Palangka Raya-Kuala Kurun. Salah satunya dengan mengirim surat ke Gubernur Kalteng pada waktu itu. Ada tiga hal yang disampaikan solusi di isi surat tersebut.
"Kami menyampaikan perbaikan jalan yang ada dan melakukan pengawasan agar kendaraan yang lewat tidak Over Dimension Over Loading (ODOL), upaya peningkatan kelas jalan, serta pembuatan jalan khusus," jelasnya.
Dia juga berterima kasih kepada Gubernur Kalteng karena sudah mengundang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Gumas, dalam penanganan di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun.
"Hal ini memang membutuhkan komitmen bersama. Apabila semua sepakat, maka itu pasti akan dapat terlaksana," terangnya.
Sementara itu, Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran menegaskan, masih ada Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang terkesan abai dengan kondisi kerusakan jalan, padahal mereka turut menyebabkan terjadinya kerusakan akibat aktivitas truk angkutan. PBS yang menggunakan jalan juga harus bertanggung jawab. Jangan hanya memanfaatkan, tetapi tidak mau ikut memperbaiki.
"Saya instruksikan ke seluruh jajaran, agar menutup sementara akses mobilisasi truk angkutan PBS di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun kalau terbukti masih tidak kooperatif atau tidak dapat memberikan kontribusi terhadap perbaikan jalan," tegasnya.
Dalam usaha mengatasi kerusakan pada ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, kata dia, ada beberapa langkah strategis yang telah diambil. Untuk jangka pendek, kendaraan yang melintas di ruas jalan itu kini dibatasi hanya dengan berat maksimal 10 ton.
"Jika jangka panjang, kami tengah mempersiapkan pembangunan untuk jalan khusus PBS dari Simpang Tengkong menuju Mengkutup, yang menjadi koridor tersendiri bagi kendaraan angkutan berat milik PBS," pungkasnya. (arm/yit)