NANGA BULIK – Sebanyak 3.200 pekerja sektor sawit di Kabupaten Lamandau kini mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang dibiayai melalui program Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Program ini resmi diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamandau bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan di Aula Sekretariat Daerah Lamandau, Kamis (5/6).
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menyampaikan pentingnya peran pekerja dalam menopang perekonomian daerah.
“Ketika para pekerja menerima upah, kita bisa melihat dampaknya langsung di lapangan, aktivitas ekonomi meningkat, pasar ramai, warung makan penuh, itu pertanda perputaran uang berjalan,” tutur Bupati Rizky.
Perlindungan terhadap pekerja bukan sekadar bentuk kepedulian, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga kestabilan dan pertumbuhan ekonomi lokal.
“Para pekerja layak mendapat jaminan atas hak-haknya, kita ingin mereka merasa aman, agar bisa terus produktif dan memberikan kontribusi nyata untuk Lamandau,” tegasnya.
Program Jamsostek ini tidak hanya memberi perlindungan dasar bagi pekerja, namun juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Kepala Disnakertrans Lamandau Atie Dieni menyebut bahwa kegiatan ini sekaligus bertujuan memperluas kepesertaan dalam program jaminan sosial di daerah.
“Pemerintah ingin memastikan lebih banyak pekerja bisa terakses oleh perlindungan jaminan sosial. Kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi kunci,” ujarnya.
Dengan diluncurkannya program ini, Pemkab Lamandau berharap para pekerja, khususnya di sektor perkebunan sawit, dapat bekerja lebih tenang dan sejahtera. Tidak khawatir lagi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kerja. (mex/yit)