SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

GUMAS

Selasa, 24 Juni 2025 17:22
Bupati dan Wakil Bupati Dianugerahi Gelar Dayak
ANUGERAHI : Bupati Gumas Jaya Samaya Monong bersama Wakil Bupati Efrensia LP Umbing ketika dianugerahi gelar Dayak di halaman kantor Bupati Gumas, Sabtu (21/6/2025).

KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong dan Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing dianugerahi gelar Dayak yang diberikan oleh Forum Damang Kepala Adat dan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Gumas, bertepatan dengan Hari Jadi ke-23 Kabupaten Gumas tahun 2025.

Prosesi penganugerahan itu berlangsung dengan nuansa adat Dayak yang kental, lengkap dengan ritual dan pemakaian atribut adat Dayak, serta pembacaan gelar sarat makna yang disaksikan ratusan peserta upacara dan tamu undangan.

"Kami menganugerahkan Bupati Gumas dengan gelar adat Tamanggung Jaya Muda, yang artinya adalah pemimpin cerdas, gagah berani, adil dan bijaksana, menjadi panutan bagi masyarakat luas dalam meraih kemakmuran dan kemajuan bagi masyarakat," ucap Sekretaris DAD Kabupaten Gumas Helie Gaman, Sabtu (21/6/2025).

Kemudian Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing dianugerahi gelar adat Dayak Nyai Efrensia. Artinya seorang pemimpin perempuan yang bijaksana dan berhati mulia untuk mencapai kemamuran dan kemajuan bagi masyarakat Kabupaten Gumas.

Sementara itu, Ketua Harian DAD Kabupaten Gumas Herbert Y Asin mengatakan, dasar penganugerahan gelar adat Dayak kepada Bupati Gumas dikarenakan prestasi dan jasa-jasanya dalam mengangkat harkat dan martabat masyarakat adat Dayak Kabupaten Gumas selama menjadi Bupati periode 2019-2024, serta sesuai adat leluhur untuk pemimpin yang dianggap berprestasi.

"Kalau dasar penganugerahan gelar adat Dayak ke Wakil Bupati itu karena prestasi dan jasa-jasanya mendampingi Bupati dalam mengangkat harkat dan martabat masyarakat adat Dayak selama menjadi Wakil Bupati periode 2019-2024," terangnya.

Selain itu, kata dia, Jaya-Efrensia juga telah berhasil memperjuangkan legalitas hutan adat di Kabupaten Gumas pada tahun 2023. Ada 15 hutan adat seluas 68.326 hektare yang ditetapkan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia (RI).

"Hutan adat itu merupakan yang terluas di Indonesia dan Surat Keputusan (SK) langsung diserahkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada bulan September 2023 lalu," jelasnya.

Dengan gelar adat Dayak tersebut, tambah Herbert, maka dapat memotivasi Jaya-Efrensia pada periode kedua memimpin Kabupaten Gumas, dalam rangka mewujudkan pembangunan Kabupaten Gumas yang berkelanjutan, maju, berdaya saing, sejahtera dan mandiri. (arm/fm)

loading...

BACA JUGA

Senin, 14 September 2015 23:34

Transportasi Air Mulai Terhambat

<p>KUALA PEMBUANG - Musim kemarau mulai menghambat trasportasi air di Kabupaten Seruyan. Air di…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers