PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama DPRD Kobar terus menunjukkan sinergitas dalam pembentukan regulasi daerah. Dalam beberapa hari terakhir, rapat gabungan antara eksekutif dan legislatif digelar secara marathon guna menyelesaikan pembahasan enam rancangan peraturan daerah (ranperda) strategis yang akan menjadi payung hukum pembangunan di Kotawaringin Barat.
Ketua DPRD Kobar Mulyadin menyampaikan bahwa hingga hari ini (kemarin), lima dari enam Ranperda telah dirampungkan.
“Tinggal satu ranperda lagi yang belum, yaitu Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Hari ini kita bahas dan targetkan selesai,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pembahasan dilakukan secara intensif agar seluruh rancangan peraturan dapat segera difinalisasi dan disahkan. Dari enam ranperda tersebut, tiga merupakan inisiatif DPRD Kobar. Ketiganya adalah Ranperda tentang Pasar Rakyat, Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Ranperda ini diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan pelayanan publik serta memperkuat identitas dan ekonomi daerah.
Sementara itu, tiga ranperda lainnya merupakan usulan dari eksekutif atau pemerintah daerah. Yakni, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, serta Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Ketiganya dinilai penting untuk mendukung kesinambungan dan transparansi pembangunan daerah.
Mulyadin menegaskan bahwa pembahasan Ranperda tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi lebih pada komitmen bersama untuk menghasilkan regulasi yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Kami ingin Ranperda yang dilahirkan benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat luas dan bisa langsung diterapkan secara efektif,” ujarnya.
Dirinya juga berharap, dengan selesainya pembahasan keenam Ranperda ini, proses pengesahan dapat segera dilakukan agar implementasinya di lapangan dapat dimulai.
"Kami optimis, keenam ranperda ini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kotawaringin Barat," tutupnya. (sam/yit)