PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Khemal Nasery menyatakan, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mampu mendorong percepatan digitalisasi pelayanan publik.
Menurutnya digitalisasi layanan publik tersebut sangat erat kaitannya dengan sistem kerja pemerintahan. Terutama dalam menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel dan efisien di Kota Palangka Raya.
"Perda ini berperan penting sebagai dasar hukum untuk penguatan sistem pelayanan berbasis digital, tinggal bagaimana pemerintah menerapkannya saja," kata Khemal, Selasa (8/7).
Menurutnya, peraturan daerah ini juga menjadi bentuk komitmen DPRD dan pemerintah kota dalam menjalankan reformasi birokrasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Hal itu mengingat transformasi digital sudah menjadi tuntutan dalam penyelenggaraan pemerintahan modern, yang juga harus ada di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
"Dunia berubah, warga tentu menuntut kemudahan dan kecepatan. Peraturan daerah tentang SPBE adalah jawaban atas tantangan tersebut,"tegas Khemal.
Ia menekankan, pemerintah kota harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah secara konsisten. Pihaknya selaku mitra pemerintah kota, akan memastikan agar regulasi tersebut benar-benar dijalankan oleh seluruh perangkat daerah, tidak hanya sekadar menjadi dokumen formal.
"Kami berharap, peraturan daerah ini bisa menjadi momentum untuk membangun ekosistem pemerintahan digital yang inklusif dan berorientasi pada pelayanan publik," pungkas Khemal Nasery. (sho/gus)