SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

GUMAS

Rabu, 30 Juli 2025 17:52
Perhatikan Tradisi Budaya Kearifan Lokal saat Bakar Lahan
PARIPURNA : Anggota DPRD Kabupaten Gumas Herbert Y Asin (ujung kiri) ketika menghadiri rapat paripurna DPRD setempat, belum lama ini.

KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Herbert Y Asin mengatakan, masyarakat adat Dayak diperbolehkan untuk membakar lahan, akan tetapi harus mematuhi sejumlah syarat demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana kabut asap.

Persyaratan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut bagi Masyarakat Hukum Adat.

"Pembakaran yang dilakukan oleh masyarakat adat Dayak adalah pembakaran terkendali, dengan tidak menyebabkan api merambat ke luar ladang, selalu memperhatikan aspek teknis, serta tradisi budaya kearifan lokal masyarakat setempat," ucap Herbert, Selasa (29/7).

Selain itu, masyarakat hukum adat yang akan melakukan pembukaan dan pengelolaan lahan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari kepala desa. Adapun persyaratan dalam mengajukan perizinan adalah pembakaran hanya dapat dilakukan di lahan non gambut dengan memperhatikan kearifan lokal.

"Persyaratan lainnya adalah luas lahan yang dibuka dengan cara pembakaran terbatas di setiap kepala keluarga, maksimal satu hektare dengan jarak pembakaran antara lahan satu dengan lahan yang lainnya yakni satu kilometer," terangnya.

Dia menyampaikan, membuka lahan dengan cara dibakar hanya dilakukan untuk kegiatan berladang dengan jenis tanaman padi atau tanaman semusim lainnya. Itu dilakukan di akhir musim kemarau, dan memasuki awal musim penghujan dengan selalu memperhatikan tanda alam yang dapat membantu peladang untuk menentukan saat membakar.

"Selama pembakaran terbatas dan terkendali oleh masarakat hukum adat Dayak, harus dilaksanakan dan dijaga secara bergotong royong agar tidak ada api yang merambat keluar lahan. Dalam melakukan pembakaran lahan harus mengutamakan kearifan lokal sesuai keadaan di masing-masing wilayah," tegasnya.

Sejauh ini, masih banyak masyarakat yang belum tahu adanya Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 4 Tahun 2021, sehingga melakukan pembakaran yang dilakukan dengan tidak kerkendali dan menyebabkan kebakaran lahan maupun hutan.

"Perda dan pergub tersebut memang harua segera disosialisasikan ke masyarakat oleh seluruh kepala desa, damang, mantir adat di Kabupaten Gumas," tukasnya. (arm/yit) 

loading...

BACA JUGA

Rabu, 30 Juli 2025 17:54

Bupati Lantik Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Masa Bakti 2025-2030

KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong…

Rabu, 30 Juli 2025 17:53

Bupati Serahkan Bantuan Tiwah Massal di Tumbang Kuayan

KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menyerahkan…

Rabu, 30 Juli 2025 17:52

Perhatikan Tradisi Budaya Kearifan Lokal saat Bakar Lahan

KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Selasa, 29 Juli 2025 17:13

Giliran Jalan Tumbang Sian-Napoi yang Ditinjau Bupati

KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong…

Selasa, 29 Juli 2025 17:10

Inovatif dan Kreatif Menggali Sumber PADes

KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Selasa, 29 Juli 2025 16:58

Bupati Tinjau Ruas Jalan Tumbang Malahoi-Tumbang Kuayan

KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong dengan…

Selasa, 29 Juli 2025 16:57

Perkuat Sistem Kesehatan Daerah dan Kualitas Pelayanan

KUALA KURUN - Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas) Efrensia LP Umbing…

Selasa, 29 Juli 2025 16:57

Inovasi Daerah Harus Berdampak Nyata terhadap Masyarakat

KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Jumat, 25 Juli 2025 17:37

Sinergi Bangun Desa dengan Gotong Royong

KUALA KURUN - Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas) Efrensia LP…

Jumat, 25 Juli 2025 17:36

Hindari Pernikahan Dini untuk Cegah Stunting

KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers