KUALA KURUN – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Laporan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, yang digelar pada Kamis (4/9).
Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Gunung Mas, Charles Frengki, menjelaskan bahwa perubahan APBD 2025 dilakukan berdasarkan dinamika regulasi, kebijakan, serta perkembangan asumsi ekonomi makro sepanjang tahun berjalan.
“Sesuai pidato pengantar Bupati, perubahan APBD ini dilatarbelakangi oleh sejumlah asumsi yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Karena itu, perlu dilakukan penyesuaian untuk memaksimalkan kondisi fiskal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas,” ujarnya.
Charles menyampaikan, struktur perubahan APBD 2025 terdiri atas tiga elemen utama: pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp1.336.144.675.893, atau berkurang sebesar Rp5.356.490.511 dari total pendapatan murni tahun 2025 sebesar Rp1.341.501.166.404. Penurunan ini disebabkan oleh berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
“Dana transfer yang semula diproyeksikan sebesar Rp1.212.015.028.000 turun menjadi Rp1.150.650.412.197. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp111.699.996.375,” jelasnya.
Untuk belanja daerah, dalam perubahan APBD 2025 dianggarkan sebesar Rp1.385.369.232.727, atau berkurang Rp25.234.607.382,37 dari belanja murni sebelumnya yang mencapai Rp1.410.603.840.110.
Sementara itu, pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp49.224.556.834,63, turun Rp19.878.116.871,37 dibandingkan anggaran semula yang sebesar Rp69.102.673.706.
Dalam proses pembahasan, Banggar tetap mengacu pada pedoman dan petunjuk dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, terkait efisiensi pengelolaan anggaran.
Charles juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang baik, sehingga pembahasan perubahan APBD dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
“Banggar sebagai alat kelengkapan DPRD telah melaksanakan tugasnya dalam membahas perubahan APBD bersama TAPD, hingga akhirnya perubahan APBD 2025 dapat ditetapkan,” tutupnya. (arm/yit)