PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, Jumat (18/9/2025).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kobar Mina Irawati menyampaikan, penyusunan Propemperda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Menurutnya, setiap daerah wajib memiliki perencanaan pembentukan peraturan yang sistematis, terpadu, dan terprogram.
"Propemperda jadi instrumen penting dalam merancang regulasi daerah yang efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat serta dinamika pembangunan," ujar Mina Irawati.
Ia memaparkan, daftar prioritas Propemperda 2026 telah disepakati bersama antara Bapemperda DPRD dan Pemerintah Daerah. Dari 15 Ranperda yang ditetapkan, dua di antaranya merupakan inisiatif DPRD, yaitu Ranperda tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah dan Kearifan Lokal, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang di Tempat Umum.
Sementara 13 Ranperda lainnya merupakan usulan dari Pemerintah Daerah, yang mencakup regulasi keuangan daerah, tata kelola organisasi masyarakat, hingga pengaturan rumah kos dan barak.
Beberapa Ranperda usulan pemerintah di antaranya ; Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Ranperda tentang Perubahan APBD 2026 dan APBD Tahun Anggaran 2027, serta Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan. Selain itu, ada pula Ranperda yang merevisi aturan lama, seperti Perda Kabupaten Layak Anak, Perda Barang Milik Daerah, Perda Pajak dan Retribusi Daerah, hingga Perda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Mina Irawati menegaskan, DPRD dan pemerintah daerah tetap dapat mengusulkan Raperda di luar Propemperda apabila ada situasi mendesak seperti bencana, konflik, atau kerja sama tertentu.
“Kami berharap hasil Propemperda Tahun 2026 ini menjadi wujud komitmen bersama untuk membentuk Perda yang berkualitas, partisipatif, serta sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (sam/gus)