PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama (Kemenag) Kobar, serta sejumlah yayasan pendidikan. Pertemuan ini membahas rencana penerapan sistem Full Day School atau sekolah lima hari kerja di wilayah tersebut.
Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, mengatakan bahwa agenda utama rapat adalah menyelaraskan waktu belajar siswa agar tidak mengganggu kegiatan Madrasah Diniyah, yang umumnya dilaksanakan pada sore hari.
“Awalnya ada keberatan dari pihak madrasah karena dikhawatirkan jam belajar keagamaan terganggu. Namun setelah diskusi, disepakati adanya penyesuaian jam pulang sekolah,” ujar Mulyadin usai rapat, Senin (30/9).
Berdasarkan hasil kesepakatan, siswa yang mengikuti Madrasah Diniyah akan diperbolehkan pulang lebih awal, yaitu pukul 12.15 WIB. Sementara siswa yang mengikuti program Full Day School reguler tetap mengikuti pembelajaran hingga pukul 13.30 WIB.
Mulyadin menyebut, penerapan Full Day School tidak hanya bertujuan meningkatkan efektivitas pembelajaran, tetapi juga mengakomodasi hak-hak tenaga pendidik, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jam Kerja ASN.
“Dengan penyesuaian ini, tidak hanya siswa yang mendapat manfaat, tapi juga para guru bisa bekerja sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar, Alamsyah, menjelaskan bahwa penerapan Full Day School direncanakan mulai berlaku pada Desember 2025 atau pada awal tahun ajaran baru. Ia menilai RDP ini menjadi forum strategis untuk menjaring masukan dari berbagai pihak.
“Melalui forum ini, kita berupaya menemukan titik temu terbaik. Tujuannya agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan baru, justru memberi manfaat bagi siswa, guru, dan lembaga pendidikan,” ujar Alamsyah.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, penerapan Full Day School di Kabupaten Kobar diharapkan dapat berjalan lebih efektif, harmonis, dan tidak mengganggu kegiatan pendidikan keagamaan di luar sekolah formal. (sam/yit)