PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar berencana menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur keberadaan rumah kos dan barak. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, mengatakan selama ini belum ada payung hukum yang mengatur secara khusus rumah kos dan barak di wilayah Kobar. Akibatnya, aktivitas keluar masuk penghuni di sejumlah tempat kos dan barak sulit dipantau dengan baik.
“Dengan adanya Perda ini, nantinya kita bisa mengetahui siapa saja penghuni kos atau barak dan di mana mereka tinggal. Ranperda ini diajukan melalui Badan Kesbangpol,” ujarnya.
Mulyadin menjelaskan, pengaturan ini penting mengingat pertumbuhan jumlah rumah kos dan barak di Kobar meningkat seiring perkembangan ekonomi dan mobilitas penduduk. Tanpa aturan yang jelas, potensi munculnya masalah sosial, keamanan, dan administrasi kependudukan bisa terjadi. Oleh karena itu, DPRD menilai pembentukan Perda ini sangat mendesak.
Dalam Perda tersebut akan diatur kewajiban pemilik rumah kos dan barak untuk mendata penghuni secara berkala dan melaporkannya kepada pemerintah setempat. Dengan sistem pendataan yang tertata, pemerintah daerah dapat lebih mudah melakukan pengawasan sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat sekitar.
Mulyadin menambahkan, penyusunan Ranperda ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat daerah terkait, aparat keamanan, dan perwakilan masyarakat. Hal ini bertujuan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya berpihak pada pemilik usaha, tetapi juga memperhatikan kepentingan dan kenyamanan penghuni.
DPRD Kobar berharap Ranperda tentang rumah kos dan barak dapat dibahas dan disahkan tepat waktu pada tahun 2026. Dengan adanya regulasi tersebut, pengawasan dan pengaturan hunian sejenis di wilayah Kobar diharapkan menjadi lebih tertib dan transparan, serta meningkatkan ketertiban umum dan memperkuat basis data kependudukan daerah. (sam/yit)