SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 09 Oktober 2025 11:00
Enam Fraksi Sepakat Bahas Tiga Ranperda Usulan Eksekutif
RAPAT: Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan sepakat untuk membahas tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan oleh pemerintah daerah.

PANGKALAN BUN – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan sepakat untuk membahas tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan oleh pemerintah daerah. Ketiga ranperda tersebut meliputi: Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah, serta Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Marunting Sejahtera.

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Muhammad Syamsuri, dalam rapat paripurna menyampaikan bahwa pihaknya memahami adanya penurunan alokasi transfer ke daerah sebesar Rp307,55 miliar. Penurunan ini dinilai berdampak signifikan terhadap struktur APBD 2026.

“Situasi ini harus direspons dengan langkah efisiensi dan rasionalisasi, namun tanpa mengurangi pelayanan dasar kepada masyarakat,” ujar Syamsuri. Ia menambahkan bahwa kondisi ini bisa menjadi momentum untuk menata ulang arah pembangunan daerah agar lebih produktif dan berorientasi pada hasil.

Syamsuri menekankan pentingnya pembenahan menyeluruh, penguatan sektor unggulan, serta optimalisasi potensi ekonomi lokal. Dengan strategi tersebut, ia meyakini Kobar dapat menjadi daerah yang mandiri secara ekonomi, tangguh secara fiskal, dan sejahtera bagi masyarakat.

Terkait Ranperda tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah, Fraksi Golkar menilai aturan ini penting untuk memperkuat kesejahteraan sosial. “Potensi zakat dan sedekah di Kobar cukup besar, tetapi belum dikelola secara optimal. Dengan adanya perda, diharapkan pengelolaan dana umat menjadi lebih terarah, transparan, dan profesional sesuai prinsip syariah,” tambahnya.

Sementara itu, seluruh fraksi lainnya juga menyatakan dukungan terhadap pembahasan Ranperda tentang perubahan bentuk hukum BPR Marunting Sejahtera, dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2024.

Dengan adanya kesepakatan dari seluruh fraksi, pembahasan ketiga Ranperda ini akan dilanjutkan pada tahap berikutnya untuk kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah. (sam)

loading...

BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers