SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 08 November 2025 12:48
DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online
KUNJUNGAN: Wakil Ketua II DPRD Kobar Sri Lestari bersama anggota DPRD Kobar lainnya melakukan audiensi dengan OJK Pusat.

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal dan scamming online mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat, Rabu (5/11/2025).
Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam merespons keresahan publik atas maraknya kejahatan keuangan digital yang semakin meresahkan.

Wakil Ketua II DPRD Kobar Sri Lestari mengatakan, dalam audiensi tersebut OJK menjelaskan bahwa saat ini telah memiliki 37 kantor perwakilan di seluruh Indonesia dari total 38 provinsi.
“Provinsi yang belum memiliki perwakilan hanyalah Papua Pegunungan. Kami juga mendapat penjelasan bahwa setiap pengurus ADKASI akan berkoordinasi dengan OJK di provinsi masing-masing,” ujarnya.

Menurut Sri, banyaknya kasus penipuan investasi bodong dan pinjaman online ilegal menjadi alarm penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat literasi keuangan masyarakat.
“Edukasi finansial harus digalakkan agar masyarakat lebih cerdas dan tidak mudah tergiur janji keuntungan besar dari investasi yang tidak jelas legalitasnya,” tegasnya.

Dalam pertemuan itu, OJK juga mendorong Asosiasi Dewan Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) berperan aktif dalam program sosialisasi literasi keuangan. Kolaborasi ini diharapkan memperluas jangkauan edukasi hingga ke desa-desa, sehingga semakin banyak masyarakat memahami cara mengenali dan menghindari penipuan finansial.

Selain itu, pemerintah melalui OJK telah membentuk Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) yang melibatkan OJK, Polri, PPATK, serta sejumlah lembaga terkait. Satgas ini bertugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait investasi bodong, pinjaman online ilegal, maupun bentuk penipuan keuangan lainnya.
Masyarakat dapat langsung melaporkan kasus mencurigakan ke Satgas PASTI untuk mendapatkan penanganan lebih cepat.

Sri Lestari juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan agar segera melapor ke pihak berwajib atau Indonesia Anti Scam Center (IASC) di wilayah masing-masing.
“Langkah cepat sangat penting agar pelaku segera ditindak dan kerugian tidak semakin meluas,” pungkasnya. (sam/yit)

 

loading...

BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers