PALANGKA RAYA – Sembilan warga Petuk Barunai Kecamatan Rakumit, Kota Palangka Raya, ditangkap jajaran Polsek Bukit Batu. Mereka diringkus aparat karena melakukan penyetruman ikan di sungai yang membahayakan ekosistem alam.
Warga yang ditangkap, yakni NK (21), TU (60), SU (32), TT (27), IR (30), UD (36), AS (35), IM (23), dan JH (25). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat kelotok, lima generator, dua mesin, dan 100 kg ikan berbagai jenis. Para pelaku masih dalam pemeriksaan intensif penyidik.
Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Bukit Batu Iptu Angga Yuli Hermanto dan Kapospol Rakumpit Ipda Damias, serta Kanit Reskrim Ipda Rahail, Selasa (21/9), sekitar pukul 11.30 WIB. Demi pengembangan dan penyelidikan mendalam, kasus itu baru dipublikasikan Kamis (24/9).
Ikan hasil setruman dijual ke Pasar Besar Palangka Raya dan pengepul seharga Rp 20 ribu per kilogram untuk ikan jenis lais dan baung. Pelaku akan dijerat Pasal 84 Ayat (1) UURI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Ikan dan Pasal 100 B UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar.
Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmoarang mengapresiasi tindakan tegas jajaran Polsek Buit Batu. ”Penyetruman itu sangat mengancam ekosistem dan ikan kecil pun mati. Bahkan buaya juga bisa mati,” katanya didampingi Wakpolres Kompol Renaldi dan Kapolsek Bukit Batu Angga Yuli Hermanto.
Jukiman mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat. Tokoh warga di TKP pengungkapan, berkeluh kesah tentang marak penyetruman ikan di wilayah tersebut. Kemudian pihaknya melakukan lidik hingga berhasil meringkus pelaku.
Angga menambahkan, aksi para pelaku sudah berlangsung sejak lima bulan lalu dan menjadi mata pencaharian sehari-hari. Dalam sehari, mereka bisa memperoleh sekitar 100 kg lebih ikan.
Sementara itu, TT mengakui penyetruman ikan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan sudah menjadi mata pencaharian mereka. ”Saya tahu itu salah, tetapi demi perut dan keluarga, mau gimana lagi?” katanya. (daq/ign)