KASONGAN - Polres Katingan menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SR (42) lantaran tertangkap tangan membakar lahan miliknya di Jalan Samba - Buntut Bali, Kamis pagi (24/9).
Aksi melanggar hukum itu sangat disayangkan, terlebih dilakukan oleh oknum PNS yang berprofesi sebagai guru di SMAN 1 Pulau Malan tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua buah obor dari bambu sebagai alat bantu membakar.
Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas Suyono SIK mengatakan tersangka SR membakar untuk membuka lahan sendiri di Desa Buntut Bali.
Penindakan secara hukum terpaksa diberlakukan mengingat sosialisasi dan larangan membakar hutan dan lahan telah disampaikan, terlebih ketika kabut asap makin pekat menyelimuti langit katingan.
"Dia lakukan sendiri pembakaran lahan itu, api merembet ke lahan sebelahnya. Akibat perbuatannya, kebakaran meluas," katanya, Jumat (25/9).
Aksi warga RT 03 RW 03 Pulau Malan ini diketahui petugas saat Kapolsek IPTU Sri Mulyono bersama tiga anggotanya melakukan patroli dan memonitor titik api di wilayah tersebut.
"Di tengah perjalanan ternyata anggota menjumpai yang bersangkutan sedang melakukan pembakaran lahan. Kasusnya tengah kami lakukan proses sidik terhadap yang bersangkutan," tukasnya.
Dirinya mensayangkan tindakan oknum guru yang seharusnya menjadi panutan masyarakat lain dilingkungannya.
"Seharusnya PNS ikut menyadarkan masyarakat terhadap tindakan melanggar hukum seperti itu," pungkasnya. (agg/fm)