KUMAI – Lingkungan RT 17 Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Minggu (4/10), sempat memanas. Akses warga sempat terhambat di Jalan Al Huda akibat diklaim oleh Abdurahman.
Persoalan ini sebenarnya sudah muncul sejak 2013 silam. Bahkan Abdurahman pernah memortal jalan. Waktu itu Abdurahman sempat ditahan selama 21 hari oleh Polres Kotawaringin Barat (Kobar) karena dianggap mengganggu ketertiban umum. Namun belakangan ini ia kembali mengklaim sebagian Jalan Al Huda sebagai lahan miliknya yang tidak bisa dilintasi sembarang orang. Akibatnya, warga yang menggunakan akses jalan tersebut emosi dan nyaris menghakimi Abdurahman.
”Sempat dipukuli, tapi diamankan polsek agar tidak dimassa,” tutur seorang pemuda setempat kemarin.
Memanasnya situasi di RT 17 Kumai Hulu tersebut membuat Muspika Kumai turun tangan mencarikan solusi. Camat Kumai, Kapolsek Kumai, Lurah Kumai Hulu, Koramil Kumai dan warga setempat melakukan pengukuran jalan, Senin (5/10) sore. Jalan sepanjang lebih kurang 650 meter tersebut rencananya akan dibahas supaya tidak ada lagi diklaim. Setelah diukur akan dibuatkan berita acara dan ditandatangani semua pihak.
Lurah Kumai Hulu Abdul Rahim juga membenarkan bahwa di RT 17 sempat memanas. Namun ia berharap warga bisa menahan diri dan tidak main hakim sendiri.
Menurutnya, jalan tersebut merupakan akses tujuh pelabuhan. Banyak warga menggantungkan hidupnya sebagai buruh bongkar muat.
”Kalau akses jalannya terganggu akhirnya truk tidak bisa melintas aktivitas bongkar muat juga terhambat, warga juga terkena imbasnya, makanya warga juga emosi,” jelasnya.
Jika dirunut kasusnya saat diamankan di Polres Kobar tahun 2013 silam, Abdurahman sudah berjanji bahwa dalam surat pernyataannya tidak akan lagi melakukan pemortalan atau menghalangi lalulintas jalan tersebut. Pada pernyataan tersebut ia juga mengakui telah menerima bahwa jalan yang sebelumnya diklaim sebagai lahan milik pribadinya adalah merupakan jalan untuk fasilitas umum dan sudah menjadi asset daerah.
Berdasarkan data di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kotawaringin Barat, status Jalan Al Huda RT 17 sebagai jalan kabupaten. Ini didasarkan pada Keputusan Bupati Nomor 600/507/PUD Tahun 2012 tentang Penetapan Status Ruas-Ruas Jalan.
Sementara tokoh pemuda setempat Raihan Fauzi menambahkan, fokus utama dalam masalah Jalan Al Huda adalah akses bisa kembali berjalan normal. Ia sendiri berharap semua warga juga bertindak persuasif. ”Kita sudah lakukan fasilitasi fokus utama kita adalah bagaimana agar akses kembali normal dan jalan tidak lagi dipersoalkan,” jelasnya. (sam/yit)