SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 08 Oktober 2015 22:25
Tempati Lahan Tanpa Izin, Akses PT KPC Diportal Warga
Warga portal gerbang masuk PT. KPC Pelabuhan Tanjung Kalaf, Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar

KUMAI - Pintu gerbang perusahaan tambang PT. Kapuas Prima Coal (KPC) di Pelabuhan Tanjung Kalaf, Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, diportal oleh puluhan warga dari keluarga Misran Amin (73), Selasa (6/10). Mereka mengklaim lahan miliknya ditempati perusahaan tanpa ada izin.

"Lahan ini milik saya, luasnya sembilan hektare. Kemudian dibeli Ujang Iskandar dua hektare, dan Rudi Salim satu hektare. Saya tidak mengganggu gugat tiga hektare itu. Tapi sisanya bagaimana? Kalau mereka membeli, dari mana? Itu harus dijelaskan," ucap Misran saat mediasi bersama pihak perusahaan, Selasa (6/10).

Menurutnya, ada bukti kepemilikan lahan seluas sembilan hektare tersebut berupa surat keterangan tanah (SKT) yang saat ini ada di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kobar. Pembeli pertama adalah Ujang Iskandar semasa masih menjadi pengusaha. Saat itu Ujang meminjam SKT tersebut dengan alasan pembuatan Setifikat Hak Milik (SHM) di BPN Kabupaten Kobar.  

"Bahkan saat Rudi Halim mau membuat sertifikat, saya bilang SKT-nya ada di BPN, lalu dia ke BPN dan terbit sertifikat. Jadi hak saya itu benar. Satu hal yang membuat saya heran, sisa tanah saya ini kok tiba-tiba ditempati KPC?" kata Misran.

Sementara itu, Direktur Operasional PT KPC Padly Noor mengaku tidak punya kewenangan untuk memberikan informasi mengenai asal usul tanah ini. Pasalnya, hal itu merupakan ranah hukum dan bukan kewenangan bagian operasional (lapangan). 

"Kami membeli tanah ini tapi untuk lebih jelasnya, silahkan tanyakan ke kuasa hukum kami, Pak Wanto," ujar Padly. 

Dalam mediasi tersebut dari kedua belah pihak mempunyai kesepakatan sementara, yaitu pihak PT. KPC diberbolehkan menjalankan aktivitasnya yang diberi tenggang masa sampai dua pekan ke depan sampai pihak perusahaan memperlihatkan surat izin. Namun pihak PT. KPC tidak diperbolehkan mencabut portal dari warga dan harus melewati jalur lain selain jalan yang diportal.

(rm-70/yit)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Rabu, 15 Oktober 2025 12:54

Fraksi Demokrasi Bangsa Desak Pemkab Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg

PANGKALAN BUN – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 13 Oktober 2025 13:17

Fraksi PDIP Soroti Infrastruktur Jalan dan PJU di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD…

Jumat, 10 Oktober 2025 16:10

BPR Marunting Sejahtera Didorong Perluas Layanan hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan Rancangan…

Kamis, 09 Oktober 2025 11:00

Enam Fraksi Sepakat Bahas Tiga Ranperda Usulan Eksekutif

PANGKALAN BUN – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Senin, 06 Oktober 2025 17:15

Rumah Kos dan Barak Akan Diatur Melalui Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Jumat, 03 Oktober 2025 11:14

DPRD Kobar Minta Pengawasan Program MBG Ditingkatkan

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) Mulyadin meminta…

Kamis, 02 Oktober 2025 09:54

Dewan Gelar RDP soal Full Day School

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers