SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 08 Oktober 2015 22:25
Tempati Lahan Tanpa Izin, Akses PT KPC Diportal Warga
Warga portal gerbang masuk PT. KPC Pelabuhan Tanjung Kalaf, Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar

KUMAI - Pintu gerbang perusahaan tambang PT. Kapuas Prima Coal (KPC) di Pelabuhan Tanjung Kalaf, Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, diportal oleh puluhan warga dari keluarga Misran Amin (73), Selasa (6/10). Mereka mengklaim lahan miliknya ditempati perusahaan tanpa ada izin.

"Lahan ini milik saya, luasnya sembilan hektare. Kemudian dibeli Ujang Iskandar dua hektare, dan Rudi Salim satu hektare. Saya tidak mengganggu gugat tiga hektare itu. Tapi sisanya bagaimana? Kalau mereka membeli, dari mana? Itu harus dijelaskan," ucap Misran saat mediasi bersama pihak perusahaan, Selasa (6/10).

Menurutnya, ada bukti kepemilikan lahan seluas sembilan hektare tersebut berupa surat keterangan tanah (SKT) yang saat ini ada di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kobar. Pembeli pertama adalah Ujang Iskandar semasa masih menjadi pengusaha. Saat itu Ujang meminjam SKT tersebut dengan alasan pembuatan Setifikat Hak Milik (SHM) di BPN Kabupaten Kobar.  

"Bahkan saat Rudi Halim mau membuat sertifikat, saya bilang SKT-nya ada di BPN, lalu dia ke BPN dan terbit sertifikat. Jadi hak saya itu benar. Satu hal yang membuat saya heran, sisa tanah saya ini kok tiba-tiba ditempati KPC?" kata Misran.

Sementara itu, Direktur Operasional PT KPC Padly Noor mengaku tidak punya kewenangan untuk memberikan informasi mengenai asal usul tanah ini. Pasalnya, hal itu merupakan ranah hukum dan bukan kewenangan bagian operasional (lapangan). 

"Kami membeli tanah ini tapi untuk lebih jelasnya, silahkan tanyakan ke kuasa hukum kami, Pak Wanto," ujar Padly. 

Dalam mediasi tersebut dari kedua belah pihak mempunyai kesepakatan sementara, yaitu pihak PT. KPC diberbolehkan menjalankan aktivitasnya yang diberi tenggang masa sampai dua pekan ke depan sampai pihak perusahaan memperlihatkan surat izin. Namun pihak PT. KPC tidak diperbolehkan mencabut portal dari warga dan harus melewati jalur lain selain jalan yang diportal.

(rm-70/yit)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 04 Juli 2025 17:49

Perkuat Sinergi Satpol PP Gelar Rakor Satlinmas SE Kobar

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten…

Jumat, 04 Juli 2025 17:49

Dinas PUPR Ajak Swasta Perbaiki Jalan Karang Mulya

PANGKALAN BUN – Dalam upaya meningkatkan pelayanan infrastruktur kepada masyarakat,…

Jumat, 04 Juli 2025 17:44

DPRD Dukung Langkah Pemkab Menata UMKM Secara Persuasif

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) Mulyadin menyatakan…

Kamis, 03 Juli 2025 16:36

Wajah Kota Ditata Rapi, UMKM Tetap Jadi Prioritas Bupati Kobar

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berkomitmen…

Kamis, 03 Juli 2025 16:35

Pemkab Kobar Raih Penghargaan

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) kembali…

Kamis, 03 Juli 2025 16:33

Pemkab Perlu Segera Bahas Permasalahan BBM Subsidi

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Rabu, 02 Juli 2025 16:59

PUPR Gelar Pelatihan Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Rabu, 02 Juli 2025 16:58

Bupati Harapkan Sinergi Polri dan Pemda Terus Terjalin

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, menghadiri…

Rabu, 02 Juli 2025 16:55

Fraksi Golkar Dukung Penutupan THM Last Wost di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN– Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Selasa, 01 Juli 2025 15:36

Fraksi Golkar Dukung Penutupan THM Last Wolf di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers