SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 08 Oktober 2015 22:25
Tempati Lahan Tanpa Izin, Akses PT KPC Diportal Warga
Warga portal gerbang masuk PT. KPC Pelabuhan Tanjung Kalaf, Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar

KUMAI - Pintu gerbang perusahaan tambang PT. Kapuas Prima Coal (KPC) di Pelabuhan Tanjung Kalaf, Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, diportal oleh puluhan warga dari keluarga Misran Amin (73), Selasa (6/10). Mereka mengklaim lahan miliknya ditempati perusahaan tanpa ada izin.

"Lahan ini milik saya, luasnya sembilan hektare. Kemudian dibeli Ujang Iskandar dua hektare, dan Rudi Salim satu hektare. Saya tidak mengganggu gugat tiga hektare itu. Tapi sisanya bagaimana? Kalau mereka membeli, dari mana? Itu harus dijelaskan," ucap Misran saat mediasi bersama pihak perusahaan, Selasa (6/10).

Menurutnya, ada bukti kepemilikan lahan seluas sembilan hektare tersebut berupa surat keterangan tanah (SKT) yang saat ini ada di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kobar. Pembeli pertama adalah Ujang Iskandar semasa masih menjadi pengusaha. Saat itu Ujang meminjam SKT tersebut dengan alasan pembuatan Setifikat Hak Milik (SHM) di BPN Kabupaten Kobar.  

"Bahkan saat Rudi Halim mau membuat sertifikat, saya bilang SKT-nya ada di BPN, lalu dia ke BPN dan terbit sertifikat. Jadi hak saya itu benar. Satu hal yang membuat saya heran, sisa tanah saya ini kok tiba-tiba ditempati KPC?" kata Misran.

Sementara itu, Direktur Operasional PT KPC Padly Noor mengaku tidak punya kewenangan untuk memberikan informasi mengenai asal usul tanah ini. Pasalnya, hal itu merupakan ranah hukum dan bukan kewenangan bagian operasional (lapangan). 

"Kami membeli tanah ini tapi untuk lebih jelasnya, silahkan tanyakan ke kuasa hukum kami, Pak Wanto," ujar Padly. 

Dalam mediasi tersebut dari kedua belah pihak mempunyai kesepakatan sementara, yaitu pihak PT. KPC diberbolehkan menjalankan aktivitasnya yang diberi tenggang masa sampai dua pekan ke depan sampai pihak perusahaan memperlihatkan surat izin. Namun pihak PT. KPC tidak diperbolehkan mencabut portal dari warga dan harus melewati jalur lain selain jalan yang diportal.

(rm-70/yit)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 13 Juni 2025 17:40

Sosialisasikan Kerawanan Bencana Hingga Tingkat Desa

PANGKALAN BUN– Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat terhadap potensi bencana,…

Jumat, 13 Juni 2025 17:40

Bangkitkan Semangat, Gelar Lomba Adipura Hingga Tingkat Desa

PANGKALAN BUN– Sebagai upaya membangkitkan semangat masyarakat dalam menjaga kebersihan…

Jumat, 13 Juni 2025 17:36

Pertegas Sektor Unggulan dalam Penyusunan RPJMD 2025–2029

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat…

Kamis, 12 Juni 2025 17:25

Gerakan Jumat Bersih akan Digalakkan Kembali

PANGKALAN BUN – Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan memperindah…

Kamis, 12 Juni 2025 17:25

Bupati Apresiasi Pemprov Kalteng Gelontorkan Rp 26 Miliar

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menyampaikan…

Kamis, 12 Juni 2025 17:23

DPRD Ajak Masyarakat Sukseskan Porprov di Kobar

PANGKALAN BUN– Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 11 Juni 2025 16:50

Bupati Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan

PANGKALAN BUN – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia…

Rabu, 11 Juni 2025 16:49

Tahun 2026, Insentif Ketua RT Dijanjikan Naik

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menyampaikan…

Rabu, 11 Juni 2025 16:47

Waket II DPRD Kobar Imbau Masyarakat Gunakan Jalur Resmi Ibadah Haji

PANGKALAN BUN– Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Selasa, 10 Juni 2025 17:19

Bupati Kobar Serahkan Hewan Kurban

PANGKALAN BUN - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers