SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 08 Oktober 2015 22:56
Berkas Tersangka Korporasi Segera Dilimpahkan

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif dan mendalam, berkas tiga perusahaan dalam kasus pembakaran hutan dan lahan dinyatakan tahap satu. Penyidik Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng langsung melimpahkan berkas itu ke Kejaksaan Tinggi Kalteng, Rabu (7/10).

Tersangka pembakar lahan dari perusahaan itu, yakni SU dari PT Globalindo Alam Perkasa (GAP),  WD dari PT Antang Sawit Persada ( PT ASP), dan GRN dari PT Makmur Bersama Asia (PT MBA). Kapolda Kalteng Brigjen Pol Fakhrizal melalui Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu mengatakan, semua perkara pembakaran hutan dan lahan hasil giat dari Polres se-Kalteng.

Dari 62 kasus, 16 di antaranya telah Tahap I dan Tahap II sebanyak 24 kasus. Kasus lainnya masih proses penyidikan. Menurut Pambudi, tersangka perorangan dijerat Pasal 187 KUHP dan  Peraturan Daerah Nomor 5 tahun Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nomor 5 Tahun 2003.

”Pasal 25, perda provinsi tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan ancaman enam bulan kurungan penjara,” katanya.

Terpisah, Kepala Kejati Kalteng Sosilo Yustinus melalui Penerangan Hukum Mustofa mengharapkan proses pemberkasan tidak berbelit-belit dan seusai SPDP. Kejaksaan Tinggi menunjuk beberapa jaksa untuk mengawal kelengkapan berkas tersebut.

”Berkasnya tidak bisa neko-neko, karena setelah SPDP masuk  agar proses pemberkasan ini tidak berbelit-belit.  PT Globalindo Alam Perkasa di Kabupaten Kotim dan PT Hidup Bahagia Industri di Kabupaten Kapuas,” jelas Mustofa.

Mustofa menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 98 Ayat (1) subsider Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengolahan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Untuk PT Globalindo Alam Perkasa, diduga sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Perusahaan dikenakan Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.

”Perusahaan diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Untuk perusahaan lainnya, kami tunggu dan kami tegaskan siap mengawal kasus ini,” pungkasnya. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers