SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 08 Oktober 2015 22:56
Berkas Tersangka Korporasi Segera Dilimpahkan

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif dan mendalam, berkas tiga perusahaan dalam kasus pembakaran hutan dan lahan dinyatakan tahap satu. Penyidik Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng langsung melimpahkan berkas itu ke Kejaksaan Tinggi Kalteng, Rabu (7/10).

Tersangka pembakar lahan dari perusahaan itu, yakni SU dari PT Globalindo Alam Perkasa (GAP),  WD dari PT Antang Sawit Persada ( PT ASP), dan GRN dari PT Makmur Bersama Asia (PT MBA). Kapolda Kalteng Brigjen Pol Fakhrizal melalui Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu mengatakan, semua perkara pembakaran hutan dan lahan hasil giat dari Polres se-Kalteng.

Dari 62 kasus, 16 di antaranya telah Tahap I dan Tahap II sebanyak 24 kasus. Kasus lainnya masih proses penyidikan. Menurut Pambudi, tersangka perorangan dijerat Pasal 187 KUHP dan  Peraturan Daerah Nomor 5 tahun Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nomor 5 Tahun 2003.

”Pasal 25, perda provinsi tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan ancaman enam bulan kurungan penjara,” katanya.

Terpisah, Kepala Kejati Kalteng Sosilo Yustinus melalui Penerangan Hukum Mustofa mengharapkan proses pemberkasan tidak berbelit-belit dan seusai SPDP. Kejaksaan Tinggi menunjuk beberapa jaksa untuk mengawal kelengkapan berkas tersebut.

”Berkasnya tidak bisa neko-neko, karena setelah SPDP masuk  agar proses pemberkasan ini tidak berbelit-belit.  PT Globalindo Alam Perkasa di Kabupaten Kotim dan PT Hidup Bahagia Industri di Kabupaten Kapuas,” jelas Mustofa.

Mustofa menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 98 Ayat (1) subsider Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengolahan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Untuk PT Globalindo Alam Perkasa, diduga sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Perusahaan dikenakan Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.

”Perusahaan diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Untuk perusahaan lainnya, kami tunggu dan kami tegaskan siap mengawal kasus ini,” pungkasnya. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Senin, 14 Juli 2025 17:02

Sapa Siswa Baru, Wabup Ingatkan Bahaya Narkoba

SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati memanfaatkan momentum…

Senin, 14 Juli 2025 17:02

Sekolah Rakyat Rintisan Masuk Tahap Persiapan

SAMPIT – Program Sekolah Rakyat Rintisan di Kabupaten Kotawaringin Timur…

Senin, 14 Juli 2025 17:01

KONI Diminta Bijak Kelola Anggaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan kepengurusan baru…

Senin, 14 Juli 2025 17:00

Nama Tak Bisa Satu Kata, Apalagi Satu Huruf

SAMPIT – Nama-nama unik terdiri atas satu huruf yang selama…

Jumat, 11 Juli 2025 17:49

Wabup Ingatkan Warga Waspadai Korsleting Listrik

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan kepedulian terhadap…

Jumat, 11 Juli 2025 17:48

Kotim Belum Tindak Angkutan ODOL, Masih Tahap Sosialisasi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:47

185 Koperasi Siap Dukung Perekonomian Desa

SAMPIT – Program pembentukan Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah…

Kamis, 10 Juli 2025 17:18

UMKM Kotim Minim Izin Edar PSAT

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti masih minimnya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:18

Pemkab Kotim Gencarkan Pemberian Makanan Tambahan untuk Tekan Stunting

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat upaya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:17

Pemkab Siapkan 67 Kegiatan Pemeliharaan Jalan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Sumber…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers