SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 08 Oktober 2015 22:56
Berkas Tersangka Korporasi Segera Dilimpahkan

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif dan mendalam, berkas tiga perusahaan dalam kasus pembakaran hutan dan lahan dinyatakan tahap satu. Penyidik Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng langsung melimpahkan berkas itu ke Kejaksaan Tinggi Kalteng, Rabu (7/10).

Tersangka pembakar lahan dari perusahaan itu, yakni SU dari PT Globalindo Alam Perkasa (GAP),  WD dari PT Antang Sawit Persada ( PT ASP), dan GRN dari PT Makmur Bersama Asia (PT MBA). Kapolda Kalteng Brigjen Pol Fakhrizal melalui Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu mengatakan, semua perkara pembakaran hutan dan lahan hasil giat dari Polres se-Kalteng.

Dari 62 kasus, 16 di antaranya telah Tahap I dan Tahap II sebanyak 24 kasus. Kasus lainnya masih proses penyidikan. Menurut Pambudi, tersangka perorangan dijerat Pasal 187 KUHP dan  Peraturan Daerah Nomor 5 tahun Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nomor 5 Tahun 2003.

”Pasal 25, perda provinsi tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan ancaman enam bulan kurungan penjara,” katanya.

Terpisah, Kepala Kejati Kalteng Sosilo Yustinus melalui Penerangan Hukum Mustofa mengharapkan proses pemberkasan tidak berbelit-belit dan seusai SPDP. Kejaksaan Tinggi menunjuk beberapa jaksa untuk mengawal kelengkapan berkas tersebut.

”Berkasnya tidak bisa neko-neko, karena setelah SPDP masuk  agar proses pemberkasan ini tidak berbelit-belit.  PT Globalindo Alam Perkasa di Kabupaten Kotim dan PT Hidup Bahagia Industri di Kabupaten Kapuas,” jelas Mustofa.

Mustofa menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 98 Ayat (1) subsider Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengolahan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Untuk PT Globalindo Alam Perkasa, diduga sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Perusahaan dikenakan Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.

”Perusahaan diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Untuk perusahaan lainnya, kami tunggu dan kami tegaskan siap mengawal kasus ini,” pungkasnya. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Rabu, 07 Mei 2025 17:29

KTNA Kotim Didorong Jadi Penggerak Pertanian dan Perikanan

SAMPIT - Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 07 Mei 2025 13:11

Dorong Revitalisasi Pasar PPM dan Ikon Jelawat

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berkomitmen membenahi dan…

Rabu, 07 Mei 2025 13:11

Bupati Instruksikan Kerja Bakti Massal di Jalan Muchran Ali

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menginstruksikan seluruh kepala…

Rabu, 07 Mei 2025 13:10

Muhammad Saleh Jabat Plt Kadiskominfo, Marjuki Jadi Kepala DLH

SAMPIT—Serah terima jabatan (sertijab) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika…

Rabu, 07 Mei 2025 13:10

Mundur Usai SK Terbit, CPNS Dilarang Lamar ASN selama Dua Tahun

SAMPIT - Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 05 Mei 2025 16:06

Jaga Kualitas Pelayanan Publik

SAMPIT – Di tengah keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran,…

Senin, 05 Mei 2025 16:05

Tanam Sportivitas dan Karakter sejak Dini melalui Fun Run

SAMPIT – Ratusan peserta hadir memadati kawasan Gedung Expo hingga…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers