SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 08 Oktober 2015 22:56
Berkas Tersangka Korporasi Segera Dilimpahkan

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif dan mendalam, berkas tiga perusahaan dalam kasus pembakaran hutan dan lahan dinyatakan tahap satu. Penyidik Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng langsung melimpahkan berkas itu ke Kejaksaan Tinggi Kalteng, Rabu (7/10).

Tersangka pembakar lahan dari perusahaan itu, yakni SU dari PT Globalindo Alam Perkasa (GAP),  WD dari PT Antang Sawit Persada ( PT ASP), dan GRN dari PT Makmur Bersama Asia (PT MBA). Kapolda Kalteng Brigjen Pol Fakhrizal melalui Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu mengatakan, semua perkara pembakaran hutan dan lahan hasil giat dari Polres se-Kalteng.

Dari 62 kasus, 16 di antaranya telah Tahap I dan Tahap II sebanyak 24 kasus. Kasus lainnya masih proses penyidikan. Menurut Pambudi, tersangka perorangan dijerat Pasal 187 KUHP dan  Peraturan Daerah Nomor 5 tahun Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nomor 5 Tahun 2003.

”Pasal 25, perda provinsi tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan ancaman enam bulan kurungan penjara,” katanya.

Terpisah, Kepala Kejati Kalteng Sosilo Yustinus melalui Penerangan Hukum Mustofa mengharapkan proses pemberkasan tidak berbelit-belit dan seusai SPDP. Kejaksaan Tinggi menunjuk beberapa jaksa untuk mengawal kelengkapan berkas tersebut.

”Berkasnya tidak bisa neko-neko, karena setelah SPDP masuk  agar proses pemberkasan ini tidak berbelit-belit.  PT Globalindo Alam Perkasa di Kabupaten Kotim dan PT Hidup Bahagia Industri di Kabupaten Kapuas,” jelas Mustofa.

Mustofa menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 98 Ayat (1) subsider Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengolahan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Untuk PT Globalindo Alam Perkasa, diduga sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Perusahaan dikenakan Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.

”Perusahaan diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Untuk perusahaan lainnya, kami tunggu dan kami tegaskan siap mengawal kasus ini,” pungkasnya. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers