SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 08 Oktober 2015 22:56
Berkas Tersangka Korporasi Segera Dilimpahkan

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif dan mendalam, berkas tiga perusahaan dalam kasus pembakaran hutan dan lahan dinyatakan tahap satu. Penyidik Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng langsung melimpahkan berkas itu ke Kejaksaan Tinggi Kalteng, Rabu (7/10).

Tersangka pembakar lahan dari perusahaan itu, yakni SU dari PT Globalindo Alam Perkasa (GAP),  WD dari PT Antang Sawit Persada ( PT ASP), dan GRN dari PT Makmur Bersama Asia (PT MBA). Kapolda Kalteng Brigjen Pol Fakhrizal melalui Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu mengatakan, semua perkara pembakaran hutan dan lahan hasil giat dari Polres se-Kalteng.

Dari 62 kasus, 16 di antaranya telah Tahap I dan Tahap II sebanyak 24 kasus. Kasus lainnya masih proses penyidikan. Menurut Pambudi, tersangka perorangan dijerat Pasal 187 KUHP dan  Peraturan Daerah Nomor 5 tahun Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nomor 5 Tahun 2003.

”Pasal 25, perda provinsi tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan ancaman enam bulan kurungan penjara,” katanya.

Terpisah, Kepala Kejati Kalteng Sosilo Yustinus melalui Penerangan Hukum Mustofa mengharapkan proses pemberkasan tidak berbelit-belit dan seusai SPDP. Kejaksaan Tinggi menunjuk beberapa jaksa untuk mengawal kelengkapan berkas tersebut.

”Berkasnya tidak bisa neko-neko, karena setelah SPDP masuk  agar proses pemberkasan ini tidak berbelit-belit.  PT Globalindo Alam Perkasa di Kabupaten Kotim dan PT Hidup Bahagia Industri di Kabupaten Kapuas,” jelas Mustofa.

Mustofa menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 98 Ayat (1) subsider Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengolahan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Untuk PT Globalindo Alam Perkasa, diduga sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Perusahaan dikenakan Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.

”Perusahaan diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Untuk perusahaan lainnya, kami tunggu dan kami tegaskan siap mengawal kasus ini,” pungkasnya. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 11 Juli 2025 17:49

Wabup Ingatkan Warga Waspadai Korsleting Listrik

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan kepedulian terhadap…

Jumat, 11 Juli 2025 17:48

Kotim Belum Tindak Angkutan ODOL, Masih Tahap Sosialisasi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:47

185 Koperasi Siap Dukung Perekonomian Desa

SAMPIT – Program pembentukan Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah…

Kamis, 10 Juli 2025 17:18

UMKM Kotim Minim Izin Edar PSAT

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti masih minimnya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:18

Pemkab Kotim Gencarkan Pemberian Makanan Tambahan untuk Tekan Stunting

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat upaya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:17

Pemkab Siapkan 67 Kegiatan Pemeliharaan Jalan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Sumber…

Kamis, 10 Juli 2025 17:17

Kepengurusan Baru KONI Kotim Diharapkan Rangkul Generasi Muda

SAMPIT - Harapan besar disematkan kepada calon ketua dan pengurus…

Rabu, 09 Juli 2025 10:51

Sekolah Rakyat Rintisan Segera Dibangun di Kotim

SAMPIT – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan…

Rabu, 09 Juli 2025 10:50

Inovasi SOPD Masih Minim

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti masih rendahnya…

Rabu, 09 Juli 2025 10:50

Pemkab Turunkan Alat Berat untuk Benahi Akses ke TPA

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menunjukkan keseriusan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers