SUKAMARA – Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang resmi dirilis oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dijadikan data jumlah pemilih rujukan untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sukamara.
Menurut Kabag Administrasi Pemerintahan dan Umum (Adpum) Setda Sukamara, Banjarnahor, rentang waktu pelaksanaan Pilgub dan Pilkades tidak terlalu lama, sehingga data DPT yang ada dapat dipergunakan sebagai data pemilih di desa yang menyelenggarakan Pilkades.
Hanya saja saat ini diperlukan revisi Perda terlebih dahulu sebelum dilaksanakan.
“Perda harus direvisi menyesuaikan dengan undang-undang yang baru. Misalnya jabatan kepala desa boleh dijabat sebanyak 3 periode, sementara dalam Perda masih menyebutkan bahwa jabatan kepala desa hanya 2 periode,” jelas Banjarnahor.
Selain perubahan periode jabatan kepala desa, sambungnya, perubahan penggunaan anggaran dalam Pilkades.
Sebelumnya pendanaan pelaksanaan Pilkades menggunakan dana bantuan atau dana hibah yang diberikan kepada panitia Pilkades, sedangkan yang baru pendanaan menggunakan anggaran dari APBD sesuai dengan usulan yang disampaikan.
“Karena diperlukan revisi Perda dari proses pengajuan ke lembaga legislatif hingga dijadikan Perda, maka Pilkades serentak diperkirakan dilaksanakan April 2016,” jelasnya.(fzr/fm)