KASONGAN - Program Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil dengan sistem elektronik (e-PUPNS) membuat sejumlah pegawai negeri khususnya di Kabupaten Katingan merasa khawatir. Pasalnya, sejak diluncurkan 1 September server yang lemot membuat 14,5 ribu lebih PNS Katingan gagal memasukkan data mereka.
Sejumlah keluhan PNS pun bertebaran di media sosial (medsos) terkait sukarnya memasukkan data ke server e-PUPNS milik BKN tersebut. “Pelaksanaan e-PUPNS perlu dikaji lagi, sangat menyita waktu karena eror terus pada servernya, sehingga banyak pekerjaan lain yang tidak terselaikan,” keluh Yanto, Kasi Pemerintahan kantor Kecamatan Katingan Hilir, Jumat (16/10).
Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Katingan M Hasrun mengatakan, jika belum lama ini BKN pusat telah mencarikan jalan keluar dengan menetapkan jadwal masing-masing per wilayah untuk dapat mengakses server e-PUPNS. Kondisi akibat server PUPNS tak mampu menampung overload traffik pengunjung.
“Jadwal kunjung PUPNS untuk Kabupaten Katingan yakni Rabu, Sabtu dan Minggu mulai pukul 18.00 sampai 02.00 dini hari. Itupun tidak menjamin 100 persen bisa masuk ke server dengan mudah, karena tergantung dari kekuatan dan kecepatan akses internet yang digunakan masing-masing,” jelasnya.
Atas terobosan itu, dirinya berharap keluhan PNS mengenai lemotnya respon server PUPNS di Katingan dapat terselesaikan sebelum batas waktu 31 Desember 2015 mendatang.
“Setidaknya ada empat tahap verifikasi data untuk PUPNS yang harus dilalui demi menjamin keaktualan dan kevalidan data PNS. Untuk itu, diharapkan PNS secepatnya melengkapi data sehingga jika ditemukan adanya kesalahan data oleh verifikator maka PNS yang bersangkutan masih mempunyai sisa waktu untuk kembali memperbaiki,” terangnya.
Informasi yang beredar, tak sedikit keluhan disampaikan kepada BKN untuk meminta diberikan kemudahan bagi PNS terkait registrasi dengan menggunakan sistem e-PUPNS. Pasalnya, saat ini banyak PNS mulai resah terhadap sistem e-PUPNS lantaran sering gangguan pada server dan jaringan internet.
Ketakutan itu muncul akibat sanksi yang diberikan pihak BKN yang tak main-main, yakni PNS bakal dinyatakan berhenti atau pensiun dini jika malas atau tidak melengkapi data yang dimaksud. (agg/fin)