SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Sabtu, 17 Oktober 2015 22:38
Login e-PUPNS Tiga Hari Dalam Seminggu

KASONGAN - Program Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil dengan sistem elektronik (e-PUPNS) membuat sejumlah pegawai negeri khususnya di Kabupaten Katingan merasa khawatir. Pasalnya, sejak diluncurkan 1 September server yang lemot membuat 14,5 ribu lebih PNS Katingan gagal memasukkan data mereka.

Sejumlah keluhan PNS pun bertebaran di media sosial (medsos) terkait sukarnya memasukkan data ke server e-PUPNS milik BKN tersebut. “Pelaksanaan e-PUPNS perlu dikaji lagi, sangat menyita waktu karena eror terus pada servernya, sehingga banyak pekerjaan lain yang tidak terselaikan,” keluh Yanto, Kasi Pemerintahan kantor Kecamatan Katingan Hilir, Jumat (16/10).

Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Katingan M Hasrun mengatakan, jika belum lama ini BKN pusat telah mencarikan jalan keluar dengan menetapkan jadwal masing-masing per wilayah untuk dapat mengakses server e-PUPNS. Kondisi akibat server PUPNS tak mampu menampung overload traffik pengunjung.

“Jadwal kunjung PUPNS untuk Kabupaten Katingan yakni Rabu, Sabtu dan Minggu mulai pukul 18.00 sampai 02.00 dini hari. Itupun tidak menjamin 100 persen bisa masuk ke server dengan mudah, karena tergantung dari kekuatan dan kecepatan akses internet yang digunakan masing-masing,” jelasnya.

Atas terobosan itu, dirinya berharap keluhan PNS mengenai lemotnya respon server PUPNS di Katingan dapat terselesaikan sebelum batas waktu 31 Desember 2015 mendatang.

“Setidaknya ada empat tahap verifikasi data untuk PUPNS yang harus dilalui demi menjamin keaktualan dan kevalidan data PNS. Untuk itu, diharapkan PNS secepatnya melengkapi data sehingga jika ditemukan adanya kesalahan data oleh verifikator maka PNS yang bersangkutan masih mempunyai sisa waktu untuk kembali memperbaiki,” terangnya.

Informasi yang beredar, tak sedikit keluhan disampaikan kepada BKN untuk meminta diberikan kemudahan bagi PNS terkait registrasi dengan menggunakan sistem e-PUPNS. Pasalnya, saat ini banyak PNS mulai resah terhadap sistem e-PUPNS lantaran sering gangguan pada server dan jaringan internet.

 Ketakutan itu muncul akibat sanksi yang diberikan pihak BKN yang tak main-main, yakni PNS bakal dinyatakan berhenti atau pensiun dini jika malas atau tidak melengkapi data yang dimaksud. (agg/fin)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 30 Mei 2025 17:21

Jaringan PDAM akan Dibangun di Lokasi Transmigrasi dan Pulau Nibung

SUKAMARA - Tahun ini jaringan pipa milik PDAM Tirta Sukma…

Jumat, 30 Mei 2025 17:20

Percepat Pembangunan Natai Sedawak

SUKAMARA - Bupati Sukamara Masduki berharap dengan komunikasi dan koordinasi…

Jumat, 30 Mei 2025 17:20

Pemkab Lamandau Berkomitmen Raih KLA

NANGA BULIK – Pada tahun 2019 dan 2021, Kabupaten Lamandau…

Rabu, 28 Mei 2025 17:07

Disperpusip Gelar Sosialisasi Arsiparis 2025

SUKAMARA - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Sukamara menggelar sosialisasi…

Rabu, 28 Mei 2025 17:07

Kabupaten Lamandau Terbaik Kualitas Produk Hukum Daerah

NANGA BULIK - Satu lagi penghargaan diterima Pemerintah Kabupaten Lamandau…

Rabu, 28 Mei 2025 17:06

Desa Sungai Bundung Ditetapkan Program EKI

SUKAMARA -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menetapkan Desa Sungai Bundung,…

Rabu, 28 Mei 2025 16:46

Sukamara Raih Prestasi Delapan Cabang lomba

SUKAMARA - Dari 11 cabang lomba yang diikuti, kontingen Kabupaten…

Rabu, 28 Mei 2025 16:46

RPJMD 2025-2029 Mulai Disusun

SUKAMARA – Pemeirntah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menggelar Musrenbang RPJMD Kabupaten…

Rabu, 28 Mei 2025 16:43

Bupati Apresiasi Ketahanan Pangan Desa Bintang Mangalih

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra mengapresiasi ketahanan…

Senin, 26 Mei 2025 16:31

Penertiban Dorong Pembayaran Pajak Reklame

SUKAMARA - Dengan adanya penertiban papan reklame di Jalan Tjilik…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers