SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Senin, 07 September 2015 22:06
Tim Kampanye Diminta Pahami Aturan

SAMPIT – KPU Kotim meminta tim kampanye masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim memahami aturan kampanye. Pasalnya, banyak ketentuan yang diatur secara tegas, seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK), rapat umum, pertemuan terbatas, debat, serta kegiatan lainnya yang diperbolehkan dalam berkampanye.

”Kampanye pemilihan kepala daerah kali ini berbeda berbeda dibanding sebelumnya, karena memang semua APK disediakan KPU,” kata Komisioner KPU Kotim Benny Setia saat menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng serta Bupati dan Wakil Bupati Kotim, Sabtu (5/9).

Menurut Benny, pada pilkada kali ini, rapat umum untuk pasangan calon gubernur diberi kesempatan satu kali di setiap kabupaten atau kota, sedangkan pasangan calon bupati Kotim hanya diberi kesempatan satu kali.

Kampanye bertujuan mengenalkan dan meyakinkan pemilih untuk memilih pasangan calon. Selain menguntungkan pasangan calon, kampanye juga membawa dampak lain, yaitu pendidikan politik bagi masyarakat untuk meningkatkan paritisipasi pemilih.

”Untuk pelaksanaan kampanye terserah tempatnya, apakah di Sampit atau di kecamatan. Alternatif lokasinya juga telah ditetapkan,” katanya.

Seperti diketahui, pengadaan APK pasangan calon bupati dan wakil bupati sepenuhnya dilaksanakan KPU Kotim, seperti bentuk, ukuran, jumlah dan lokasi pemasangan. Begitu juga, untuk pemasangan iklan di media massa juga harus mengacu pada aturan yang telah dibuat KPU. Namun, materi dan desainnya dibuat oleh tim pasangan calon.

”Penanyangan iklan kampanye di media cetak saja baru dilaksanakan selama 14 hari setelah masa tenang. Jadi waktu untuk pemasangan APK masih panjang,” ujarnya.

Saat ini, KPU telah membuat aturan pemasangan APK. Setiap pasangan calon hanya boleh memasang baliho, billboard, videotron paling banyak dua unit di seluruh kabupaten atau kota. Begitu juga dengan umbul-umbul yang hanya diperbolehkan paling banyak lima unit per kecamatan. Sementara pengadaan bahan kampanye, sepertiselebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet dan poster dicetak maksimal sebanyak kepala keluarga (KK) di setiap daerah. (tha/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers