PANGKALAN BUN–Jika mulai depan petugas keamanan di bandara meminta anda untuk membuka jam tangan atau ikat pinggang, jangan kaget. Sebab, hal itu merupakan bagian dari Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 127 Tahun 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN).
Pemeriksaan semacam itu memang baru dilakukan di bandara-bandara besar. Namun hal ini juga akan diterapkan di seluruh bandara selambat-lambatnya akhir Desember 2015.
Kasi Teknik Operasi Keamanan dan Pelayanan Kegawatdaruratan Bandar Udara Iskandar Darsono mengatakan, pengetatan keamanan itu untuk meningkatkan kualitas layanan jasa penerbangan di Indonesia.
”Sosialisasi sudah dilakukan, dan untuk Bandar Udara Iskandar juga sudah diterapkan. Sejak awal memang harus demikian. Namun dengan keluarnya Peraturan Menteri itu maka sebagai penegas untuk memperketat dengan maksud demi keamanan dan keselamatan penerbangan,” ujarnya, Selasa (20/10) siang.
Ia mengatakan, ikat pinggang harus diperiksa karena bisa saja penumpang yang berniat jahat akan menyimpan senjata atau pisau yang tipis dan lentur di dalam ikat pinggangnya. Dan saat ini jam tangan yang canggih juga bisa menjadi senjata mematikan seperti menyiapkan jarum beracun yang dapat dioperasikan melalui tombol-tombol yang ada pada jam tangan.
”Ikat pinggang dan jam tangan jika masuk ke alat X-Ray bisa terlihat apa saja di dalamnya. Jadi jika ada yang ingin berbuat jahat maka bisa lebih dahulu dicegah,” lanjutnya.
Mengingat pemeriksaan tersebut membutuhkan waktu, pihaknya mengimbau kepada calon penumpang untuk melakukan check in jauh-jauh sebelum keberangkatan penerbangan. Atau memasukkan ikat pinggang kedalam tas sehingga langsung masuk ke X-Ray sekaligus.
Diakui Darsono, peraturan itu oleh sebagian calon penumpang akan dianggap terlalu berlebihan. Namun aturan ini sudah sejak lama dibuat dan sesuai Standard Operation Procedure (SOP) yang sudah berlaku, hanya perlu di-update sesuai dengan kebutuhan dan diperketat pelaksanannya.
Bahkan sebelum ada Peraturan Menteri tersebut sudah ada Peraturan Dirjen Perhubungan Udara Nomor SKEP 2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.
”Sebagai pintu masuk, bandara harus aman sehingga pengguna transportasi udara dan juga wisatawan yang datang ke Kobar akan merasa aman. Dan keluarnya PM itu sebagai penegasan peraturan terdahulu,” katanya. (sla/yit)