PROKAL.CO,
SAMPIT – Pertarungan memperebutkan posisi kepala daerah di Kotim bakal lebih sengit. Panwaslu Kotim mengeluarkan keputusan yang meloloskan pasangan Muhammad Rudini-Supriadi (ZAMRUD) sebagai kontestan Pilbup Kotim. Putusan tersebut dinilai wajib dilaksanakan KPU.
”Dalam putusannya, Panwaslu menyatakan pasangan Muhammad Rudini-Supriadi berhak ikut dalam pilbup,” kata Ketua Panwaslu Kotim Muhammad Tohari, Minggu (6/9).
Keputusan krusial Panwaslu dihasilkan melalui mediasi panjang dan melelahkan. Mediasi itu diajukan pasangan ZAMRUD setelah keduanya dinyatakan tak lolos verifikasi oleh KPU Kotim. Sejumlah saksi ahli sempat dihadirkan dalam mediasi. KPU sebelumnya juga sempat bersikukuh tetap menolak pasangan tersebut.
Mendengar keputusan Panwaslu, puluhan pendukung ZAMRUD langsung meluapkan kegembiraannya di ruang rapat maupun di halaman Hotel Permata Indah, tempat mediasi dilaksanakan. Puluhan mobil melakukan konvoi keliling Kota Sampit, menunjukkan kepada masyarakat bahwa ZAMRUD akan ikut dalam Pilbup Kotim.
Pasangan ZAMRUD akan menyusul tiga pasangan lainnya yang telah lolos lebih dulu, yakni Djunaedy Drakel-Haryanto, Supian Hadi-Taufiq Mukri, dan Muhammad Arsyad-Nadiansyah. Tiga pasangan itu telah melalui beberapa tahapan pilkada, seperti pengambilan nomor urut dan kampanye.
Tohari mengatakan, ada waktu tiga hari bagi KPU Kotim untuk melaksanakan keputusan tersebut. Hasil mediasi yang diputuskan Panwaslu wajib dilaksanakan KPU dengan menyatakan pasangan Muhammad Rudini-Supriadi sebagai calon yang memenuhi syarat.