SAMPIT – Pertarungan memperebutkan posisi kepala daerah di Kotim bakal lebih sengit. Panwaslu Kotim mengeluarkan keputusan yang meloloskan pasangan Muhammad Rudini-Supriadi (ZAMRUD) sebagai kontestan Pilbup Kotim. Putusan tersebut dinilai wajib dilaksanakan KPU.
”Dalam putusannya, Panwaslu menyatakan pasangan Muhammad Rudini-Supriadi berhak ikut dalam pilbup,” kata Ketua Panwaslu Kotim Muhammad Tohari, Minggu (6/9).
Keputusan krusial Panwaslu dihasilkan melalui mediasi panjang dan melelahkan. Mediasi itu diajukan pasangan ZAMRUD setelah keduanya dinyatakan tak lolos verifikasi oleh KPU Kotim. Sejumlah saksi ahli sempat dihadirkan dalam mediasi. KPU sebelumnya juga sempat bersikukuh tetap menolak pasangan tersebut.
Mendengar keputusan Panwaslu, puluhan pendukung ZAMRUD langsung meluapkan kegembiraannya di ruang rapat maupun di halaman Hotel Permata Indah, tempat mediasi dilaksanakan. Puluhan mobil melakukan konvoi keliling Kota Sampit, menunjukkan kepada masyarakat bahwa ZAMRUD akan ikut dalam Pilbup Kotim.
Pasangan ZAMRUD akan menyusul tiga pasangan lainnya yang telah lolos lebih dulu, yakni Djunaedy Drakel-Haryanto, Supian Hadi-Taufiq Mukri, dan Muhammad Arsyad-Nadiansyah. Tiga pasangan itu telah melalui beberapa tahapan pilkada, seperti pengambilan nomor urut dan kampanye.
Tohari mengatakan, ada waktu tiga hari bagi KPU Kotim untuk melaksanakan keputusan tersebut. Hasil mediasi yang diputuskan Panwaslu wajib dilaksanakan KPU dengan menyatakan pasangan Muhammad Rudini-Supriadi sebagai calon yang memenuhi syarat.
Dalam amar putusan Panwaslu Kotim yang setebal 39 halaman, menyimpulkan beberapa poin mendasar, yakni membatalkan Keputusan KPU terkait pencalonan Muhammad Rudini-Supriadi (selengkapnya lihat infografis). Tohari menegaskan, keputusan yang dikeluarkan Panwaslu bersifat final dan mengikat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Surat Edaran MA Nomor 115 Tahun 2015.
”Tidak ada alasan bagi KPU Kotim mengabaikan apa yang sudah menjadi keputusan Panwaslu Kotim. Dengan adanya keputusan dari Panwaslu, KPU Kotim diminta segera melaksanakan keputusan tersebut secepat mungkin agar ZAMRUD dapat segera mengikuti pelaksanaan pilkada 2015,” tegasnya.
Komisioner KPU Kotim Juniardi mengatakan, pihaknya akan segera menggelar pertemuan internal untuk menyikapi putusan KPU yang sudah disahkan Panwaslu. ”Kita punya waktu tiga hari. Pertama kita belum terima salinan putusan, kedua kami akan konsultasi dan internal ke provinsi, dan kami akan segera lakukan itu. Kebetulan Ketua KPU saat ini masih di luar daerah,” ujar Juniardi.
Ketua Tim Pemenangan ZAMRUD, Muhammad Shaleh, menyambut baik putusan tersebut. Meski hanya sebagaian permohonan yang dikabulkan, pihaknya tidak terlalu mempersoalkan, karena hanya berkeinginan untuk maju dan bertarung secara resmi dalam Pilbup Kotim.
”Kami minta KPU kotim untuk melaksanakan putusan ini. Kami juga segera menyurati KPU,” tegasnya. (ang/ign)