SAMPIT – Kasus pemerkosaan dengan terdakwa Agus Bambang (24) dan Anang (20), warga Jalan Soekarno Hatta RT 4 Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, kembai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (21/10). Dalam sidang terungkap bahwa korban disetubuhi Agus dengan dibantu Anang.
”Korban awalnya mau diantar ke polisi, ternyata dibawa ke pondok, diperkosa,” ungkap JPU Kejari Kuala Pembuang Akwan Annas usai sidang yang digelar tertutup itu.
Pemerkosaan terjadi pada 31 Juli 2015 sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah pondok di Desa Halimaung Jaya (Trans Unit III) Kecamatan Seruyan Hilir.
Kejadian bermula ketika korban EK (16) bertemu dengan kedua terdakwa dan saksi Ari dan Dandi. Ketika itu terdakwa bersama rekan-rekannya usai pesta miras.
Ketika EK akan meninggalkan tempat itu, Agus menarik motor korban hingga terjatuh kemudian mengambil kontak motornya. Korban menangis dan meminta agar kontaknya dikembalikan.
Korban yang ketika itu menangis dipaksa Agus untuk melayani nafsunya. Setelah korban berteriak minta bantuan, datang Anang. Da bukannya menolong, malah membantu Agus.
Anang memegang tangan korban sementara Agus menyetubuhi korban. Usai menyetubuhi korban, Agus kemudian mencium korban dan mengajaknya pulang. (co/yit)