KUALA KURUN – Kepolisian Resort (Polres) Gunung Mas (Gumas) berhasil menangkap tujuh tersangka narkoba. Mereka terdiri dari bandar, pengedar dan pengguna sabu-sabu. Penangkapan ini hanya dalam kurun waktu satu pekan, di tempat yang berbeda-beda.
Kapolres Gumas AKBP Pria Premos mengatakan, tujuh tersangka yang ditangkap selama sepekan ini di antaranya SB alias ER, JR, MY, DD, HD alias S, AD alias EP, dan SY alias BD. Dari keseluruhan tersangka masih memiliki keterkaitan.
“Total selama sepekan penangkapan yang dilakukan, kita berhasil mengamankan kurang lebih 20-25 gram narkotika jenis sabu,” ucap Premos, Rabu (21/10) pagi.
SB alias ER (27), bersama JR, MY, dan DD diringkus di Jalan Lintas Kurun-Sei Hanyo Km 3 Kurun Seberang Kecamatan Kurun Kabupaten Gumas, pada Kamis (15/10) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Dari penangkapan ini, kita mengamankan dua paket besar sabu, uang tunai Rp 21 juta yang merupakan hasil penjualan sabu, satu buah tas gendong, satu buah timbangan digital, dua unit handphone, satu buah alat hisap (bong),” ujarnya.
Dari pengembangan kasus tersebut, pihaknya kembali berhasil menciduk tersangka HD alias S di Jalan Mantar No 60 RT XVII Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gumas, Sabtu (17/10). Barang buktinya yakni, satu paket sabu, satu buah kompor untuk membakar sabu, satu buah pipet kaca, dan kertas tissue warna putih.
“Penangkapan terhadap HD alias S ini merupakan pengembangan terhadap tersangka DH alias MM,” katanya.
Dilanjutkan pada Minggu (18/10) pada pukul 21.00 WIB, dari informasi yang sudah dikumpulkan selama tiga bulan terakhir, pihaknya kembali melakukan penangkapan tersangka AD alias EP. Tersangka ini ditangkap di Jalan Pierre Tandean Kota Kuala Kurun.
“Di sini, kita mengamankan satu bagian alat isap (bong), tiga bungkus plastik kecil bekas simpan sabu, satu unit handpohe dan satu tes skip hasil tes urine,” tuturnya.
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan dan informasi yang dikumpulkan selama ini, petugas kembali berhasil menangkap tersangka SY alias BD (43) di Desa Tumbang Miwan RT 04 Kecamatan Kurun Kabupaten Gumas, pada Selasa (20/10).
“Barang bukti yang kita amankan adalah tujuh paket sabu siap edar, satu unit handpone, satu buah korek api, satu buah isolasi, uang tunai Rp 700 ribu hasil penjualan, satu bungkus plastik berisi plastik kecil,” terangnya.
Lebih jauh, kata Premos, ketujuh tersangka ini akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 127 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Adapun ancaman hukumannya, minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Dalam pemberantasan narkoba di Kabupaten Gumas, pihaknya pun sudah mendatangkan anjing pelacak yang didatangkan dari Polda Kalteng untuk menemukan barang bukti sabu yang acap kali dibuang oleh para tersangka pada saat dilakukan penggeledahan.
“Sekarang ini, kita masih memiliki beberapa tersangka yang menjadi Target Operasi (TO). Kita juga sudah mencari, namun tersangka berhasil kabur. Untuk itu, kita akan kumpulkan informasi kembali kemudian baru dilakukan pengejaran,” imbuhnya.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Gumas ini, pihaknya akan selalu komitmen dan konsisten untuk memberantas narkoba. Bagi pengguna narkoba aktif diminta segera berhenti dan bagi pengedar akan terus dicari dan ditangkap.
”Kita banyak sekali mendapatkan informasi mengenai siapa saja pengguna narkoba aktif yang selalu membeli kepada bandar. Untuk itu, kita ingin mereka segera berhenti, sebelum dilakukan penangkapan oleh aparat Polres Gumas,” pungkasnya. (arm/yit)