SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 22 Oktober 2015 23:02
Tujuh Tersangka dan 25 Gram Sabu Diamankan
Salah satu tersangka narkoba jenis sabu saat diperiksa oleh aparat Polres Gumas

KUALA KURUN – Kepolisian Resort (Polres) Gunung Mas (Gumas) berhasil menangkap tujuh tersangka narkoba. Mereka terdiri dari bandar, pengedar dan pengguna sabu-sabu. Penangkapan ini hanya dalam kurun waktu satu pekan, di tempat yang berbeda-beda.

Kapolres Gumas AKBP Pria Premos mengatakan, tujuh tersangka yang ditangkap selama sepekan ini di antaranya SB alias ER, JR, MY, DD, HD alias S, AD alias EP, dan SY alias BD. Dari keseluruhan tersangka masih memiliki keterkaitan.

“Total selama sepekan penangkapan yang dilakukan, kita berhasil mengamankan kurang lebih 20-25 gram narkotika jenis sabu,” ucap Premos, Rabu (21/10) pagi.

SB alias ER (27), bersama JR, MY, dan DD diringkus di Jalan Lintas Kurun-Sei Hanyo Km 3 Kurun Seberang Kecamatan Kurun Kabupaten Gumas, pada Kamis (15/10) sekitar pukul 14.30 WIB.

“Dari penangkapan ini, kita mengamankan dua paket besar sabu, uang tunai Rp 21 juta yang merupakan hasil penjualan sabu, satu buah tas gendong, satu buah timbangan digital, dua unit handphone, satu buah alat hisap (bong),” ujarnya.

Dari pengembangan kasus tersebut, pihaknya kembali berhasil menciduk tersangka HD alias S di Jalan Mantar No 60 RT XVII Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gumas, Sabtu (17/10). Barang buktinya yakni, satu paket sabu, satu buah kompor untuk membakar sabu, satu buah pipet kaca, dan kertas tissue warna putih.

“Penangkapan terhadap HD alias S ini merupakan pengembangan terhadap tersangka DH alias MM,” katanya.

Dilanjutkan pada Minggu (18/10) pada pukul 21.00 WIB, dari informasi yang sudah dikumpulkan selama tiga bulan terakhir, pihaknya kembali melakukan penangkapan tersangka AD alias EP. Tersangka ini ditangkap di Jalan Pierre Tandean Kota Kuala Kurun.

“Di sini, kita mengamankan satu bagian alat isap (bong), tiga bungkus plastik kecil bekas simpan sabu, satu unit handpohe dan satu tes skip hasil tes urine,” tuturnya. 

Berdasarkan pengembangan yang dilakukan dan informasi yang dikumpulkan selama ini, petugas kembali berhasil menangkap tersangka SY alias BD (43) di Desa Tumbang Miwan RT 04 Kecamatan Kurun Kabupaten Gumas, pada Selasa (20/10).

“Barang bukti yang kita amankan adalah tujuh paket sabu siap edar, satu unit handpone, satu buah korek api, satu buah isolasi, uang tunai Rp 700 ribu hasil penjualan, satu bungkus plastik berisi plastik kecil,” terangnya.

Lebih jauh, kata Premos, ketujuh tersangka ini akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 127 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukumannya, minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Dalam pemberantasan narkoba di Kabupaten Gumas, pihaknya pun sudah mendatangkan anjing pelacak yang didatangkan dari Polda Kalteng untuk menemukan barang bukti sabu yang acap kali dibuang oleh para tersangka pada saat dilakukan penggeledahan.

“Sekarang ini, kita masih memiliki beberapa tersangka yang menjadi Target Operasi (TO). Kita juga sudah mencari, namun tersangka berhasil kabur. Untuk itu, kita akan kumpulkan informasi kembali kemudian baru dilakukan pengejaran,” imbuhnya.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Gumas ini, pihaknya akan selalu komitmen dan konsisten untuk memberantas narkoba. Bagi pengguna narkoba aktif diminta segera berhenti dan bagi pengedar akan terus dicari dan ditangkap.

”Kita banyak sekali mendapatkan informasi mengenai siapa saja pengguna narkoba aktif yang selalu membeli kepada bandar. Untuk itu, kita ingin mereka segera berhenti, sebelum dilakukan penangkapan oleh aparat Polres Gumas,” pungkasnya. (arm/yit) 

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers