SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 08 September 2015 20:59
Diversi Gagal, ABG Indehoi Masuk Bui

PANGKALAN BANTENG –Remaja 14 tahun berinisial BS yang tersandung kasus asusila kini harus siap menghadapi tuntutan hukum setelah proses diversi di tingkat penyidik mengalami jalan buntu. Keluarga Melati tetap ingin melanjutkan kasus tersebut hingga ke pengadilan.

Proses diversi yang menghadirkan petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pangkalan Bun tak menghasilkan kesepakatan apapun. Akibatnya, BS kini terancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002  tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun.

Kapolsek Pangkalan BantengIpda Imam Sahrofi mengatakan, proses diversi yang dimediasi oleh petugas Bapas belum menghasilkan kesepakatan sehingga proses hukum terus dilakukan hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21.

”Diversi tidak menghasilkan kesepakatan, kasus tetap berlanjut dan kita minta penyidik untuk melengkapi berkas hingga nanti sampai ke pelimpahan berkas perkara di kejaksaan,” ujarnya, Senin (7/9) siang.

Meski diversi yang dilakukan tidak menghasilkan keputusan damai atau penyelesaian di luar pengadilan, namun langkah tersebut tetap penting untuk dipertimbangkan di tingkat lanjut. Dengan diversi, hak-hak asasi anak dapat lebih terjamin, dan menghindarkan anak dari stigma sebagai 'anak nakal'.

”Kalau di tingkat penyidik berakhir buntu, maka setelah berkas dilimpahkan ke kejaksaan juga akan ada upaya diversi lagi,” tambahnya.

Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pangkalan Bun Untung Saputra membenarkan jika proses diversi tidak hanya akan berhenti di tingkat polsek. Di tingkat penuntutan hinggar peradilan juga akan dilakukan upaya diversi terhadap pelaku kejahatan di bawah umur.

”Diversi wajib diupayakan dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak  di pengadilan negeri,” tegasnya.

Dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak yang bertindak sebagai pelaku kejahatan, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak yang terlibat dalam tindak pidana.

Meskipun demikan, kata Untung, tidak semua tindak pidana yang dilakukan oleh anak dapat diupayakan diversi. Dalam pasal 7 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 memberikan batasan pada kasus yang bisa diupayakan diversi yakni tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

”Bentuk dari kesepakatan diversi bisa berupa perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian, penyerahan kembali kepada orang tua/wali,” katanya. (sla/yit)

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 07 Desember 2024 20:50

Pawai Nasi Adab Jadi Puncak Perayaan HUT Kotawaringin Barat ke-65

PANGKALAN BUN – Pawai Nasi Adab, salah satu tradisi budaya…

Jumat, 06 Desember 2024 10:10

Pemkab Kampanye Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS

PANGKALAN BUN - Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired…

Rabu, 04 Desember 2024 18:58

Dispursip Kobar Luncurkan Buku Baru untuk Perkuat Literasi di Masyarakat Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 04 Desember 2024 18:38

Dinas PUPR Kobar Akan Bangun Ring Kanal Atasi Banjir di Desa Rungun

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Selasa, 03 Desember 2024 18:42

Pilkada Selesai, Masyarakat Kobar Diimbau Kembali ke Rutinitasnya dan Tetap Menjaga Kedamaian

PANGKALAN BUN – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menyelesaikan…

Senin, 02 Desember 2024 20:44

Sekda: Pemkab Kobar Mulai Terapkan Sistem Kearsipan Berbasis Digital

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar…

Senin, 02 Desember 2024 15:37

Desa Berbasis Green Economy jadi Masuk Proyek Pengembangan di Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Dalam rangka memperkuat sektor-sektor potensial seperti pertanian,…

Senin, 02 Desember 2024 14:46

RSUD Sultan Imanuddin Terima Kunjungan Studi Banding RSUD dr. Doris Sylvanus

PANGKALAN BUN – RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun menerima…

Senin, 02 Desember 2024 14:29

Gerak Cepat Dinas PUPR Kobar Perbaiki Kerusakan Jembatan Tatas

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Senin, 02 Desember 2024 12:58

Dispursip Kobar Kenalkan Aplikasi SIKN dan JIKN

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers