SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 08 September 2015 20:59
Diversi Gagal, ABG Indehoi Masuk Bui

PANGKALAN BANTENG –Remaja 14 tahun berinisial BS yang tersandung kasus asusila kini harus siap menghadapi tuntutan hukum setelah proses diversi di tingkat penyidik mengalami jalan buntu. Keluarga Melati tetap ingin melanjutkan kasus tersebut hingga ke pengadilan.

Proses diversi yang menghadirkan petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pangkalan Bun tak menghasilkan kesepakatan apapun. Akibatnya, BS kini terancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002  tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun.

Kapolsek Pangkalan BantengIpda Imam Sahrofi mengatakan, proses diversi yang dimediasi oleh petugas Bapas belum menghasilkan kesepakatan sehingga proses hukum terus dilakukan hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21.

”Diversi tidak menghasilkan kesepakatan, kasus tetap berlanjut dan kita minta penyidik untuk melengkapi berkas hingga nanti sampai ke pelimpahan berkas perkara di kejaksaan,” ujarnya, Senin (7/9) siang.

Meski diversi yang dilakukan tidak menghasilkan keputusan damai atau penyelesaian di luar pengadilan, namun langkah tersebut tetap penting untuk dipertimbangkan di tingkat lanjut. Dengan diversi, hak-hak asasi anak dapat lebih terjamin, dan menghindarkan anak dari stigma sebagai 'anak nakal'.

”Kalau di tingkat penyidik berakhir buntu, maka setelah berkas dilimpahkan ke kejaksaan juga akan ada upaya diversi lagi,” tambahnya.

Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pangkalan Bun Untung Saputra membenarkan jika proses diversi tidak hanya akan berhenti di tingkat polsek. Di tingkat penuntutan hinggar peradilan juga akan dilakukan upaya diversi terhadap pelaku kejahatan di bawah umur.

”Diversi wajib diupayakan dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak  di pengadilan negeri,” tegasnya.

Dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak yang bertindak sebagai pelaku kejahatan, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak yang terlibat dalam tindak pidana.

Meskipun demikan, kata Untung, tidak semua tindak pidana yang dilakukan oleh anak dapat diupayakan diversi. Dalam pasal 7 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 memberikan batasan pada kasus yang bisa diupayakan diversi yakni tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

”Bentuk dari kesepakatan diversi bisa berupa perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian, penyerahan kembali kepada orang tua/wali,” katanya. (sla/yit)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 28 Maret 2025 16:00

Bupati Kobar, Hj. Nurhidayah

PANGKALAN BUN – Resmi menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat (Kobar)…

Jumat, 28 Maret 2025 15:59

Pemkab Kobar akan Tertibkan IMB Tak Sesuai Peruntukan

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) berencana…

Jumat, 28 Maret 2025 15:56

Pentingnya Pelatihan Guru Pendidikan Anak Difabel

PANGKALAN BUN - Anak-anak berkebutuhan khusus atau difabel memiliki hak…

Kamis, 27 Maret 2025 12:40

Bupati Kobar Nobar Timnas Indonesia Lawan Bahrain

PANGKALAN BUN – Untuk menggelorakan semangat nasionalisme dan sebagai bentuk…

Kamis, 27 Maret 2025 12:39

Bupati Kobar Lantik Pengurus TP PKK Kobar Masa Bakti 2025-2030

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah memimpin…

Kamis, 27 Maret 2025 12:36

DPRD Kobar Perjuangkan Insentif untuk Apoteker

PANGKALAN BUN - Anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Yayang Desyarini,…

Rabu, 26 Maret 2025 12:55

Bupati Kobar Cek Arus Mudik di Pelabuhan

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah melakukan…

Rabu, 26 Maret 2025 12:54

594 PPPK Terima SK Pengangkatan

PANGKALAN BUN – Sebanyak 594 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…

Rabu, 26 Maret 2025 12:34

Jaringan Listrik Dalam Kota Belum Merata

PANGKALAN BUN – Pemerataan jaringan listrik di kawasan perkotaan masih…

Selasa, 25 Maret 2025 13:00

Hidupkan Festival Keriang Keriut

PANGKALAN BUN – Festival Keriang Keriut ke-3 tahun 2025 kembali…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers