SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 08 September 2015 20:59
Diversi Gagal, ABG Indehoi Masuk Bui

PANGKALAN BANTENG –Remaja 14 tahun berinisial BS yang tersandung kasus asusila kini harus siap menghadapi tuntutan hukum setelah proses diversi di tingkat penyidik mengalami jalan buntu. Keluarga Melati tetap ingin melanjutkan kasus tersebut hingga ke pengadilan.

Proses diversi yang menghadirkan petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pangkalan Bun tak menghasilkan kesepakatan apapun. Akibatnya, BS kini terancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002  tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun.

Kapolsek Pangkalan BantengIpda Imam Sahrofi mengatakan, proses diversi yang dimediasi oleh petugas Bapas belum menghasilkan kesepakatan sehingga proses hukum terus dilakukan hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21.

”Diversi tidak menghasilkan kesepakatan, kasus tetap berlanjut dan kita minta penyidik untuk melengkapi berkas hingga nanti sampai ke pelimpahan berkas perkara di kejaksaan,” ujarnya, Senin (7/9) siang.

Meski diversi yang dilakukan tidak menghasilkan keputusan damai atau penyelesaian di luar pengadilan, namun langkah tersebut tetap penting untuk dipertimbangkan di tingkat lanjut. Dengan diversi, hak-hak asasi anak dapat lebih terjamin, dan menghindarkan anak dari stigma sebagai 'anak nakal'.

”Kalau di tingkat penyidik berakhir buntu, maka setelah berkas dilimpahkan ke kejaksaan juga akan ada upaya diversi lagi,” tambahnya.

Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pangkalan Bun Untung Saputra membenarkan jika proses diversi tidak hanya akan berhenti di tingkat polsek. Di tingkat penuntutan hinggar peradilan juga akan dilakukan upaya diversi terhadap pelaku kejahatan di bawah umur.

”Diversi wajib diupayakan dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak  di pengadilan negeri,” tegasnya.

Dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak yang bertindak sebagai pelaku kejahatan, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak yang terlibat dalam tindak pidana.

Meskipun demikan, kata Untung, tidak semua tindak pidana yang dilakukan oleh anak dapat diupayakan diversi. Dalam pasal 7 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 memberikan batasan pada kasus yang bisa diupayakan diversi yakni tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

”Bentuk dari kesepakatan diversi bisa berupa perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian, penyerahan kembali kepada orang tua/wali,” katanya. (sla/yit)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers