SAMPIT – Lantaran dibacok Sugian (19) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kotim ini langsung melapor ke kantor polisi. Akan tetapi sialnya juga dia malah langsung ditahan Polisi atas kasus penggelapan dan pencurian sepeda motor yang dia lakukan beberapa waktu lalu.
Dikonfirmasi koran ini Kapolres Kotim melalui Kasatreskrim AKP M Ali Akbar membenarkan kalau kasus ini sudah ditangani mereka.”Bahkan pelaku sudah kita tahan,” katanya Sabtu (24/10).
Kasus ini sendiri bermula saat Sarwani kesal dengan olah Sugian yang tak lain tetangganya sendiri ,lantaran menggelapkan motor rekannya Petrus saat bertandang ke kediamnnya pada 12 Juni 2015 lalu.
Sugian menggelapkan sepeda motor honda blade milik Petrus yang mengakibatkan korban harus rugi sebesar Rp 13 juta, bahkan motor itu sendiri sudah tidak lagi ditangan Sugian setelah dia jual sebesar Rp3,5 juta.
Tidak hanya dihadapankan dengan kasus penggelapan, Sugian juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran mengambil sepeda motor jenis honda Supra X 125 di hotel di halaman parkir hotel Bukit Raya, Jalan S Parman Sampit pada 28 Juli 2015 lalu milik Sarwani.
Atas kasus itulah pada Jumat (23/10) sekitar pukul 16.00 WIB tadi keduanya bertemu di kediaman mereka Jalan Jenderal Sudirman kilometer 9. Di situ Sarwani yang kesehariannya bekerja sebagai penjaga kandang ayam itu kesal, dia membawa korban ke samping kandang ayam itu. Kemudian di situlah korban dibacok mengenai tangannya, hingga luka robek. Atas kejadian itu Sarwani harus berurusan dengan polisi selain mengamankannya turut diamankan sebilah parang sebagai barang bukti yang digunakannya untuk membacok Sugian.
Merasa teraniaya itulah Sugian melapor, akan tetapi sial perbuatannya menggelapkan motor Sarwani juga dilaporkan hingga membuat Sugian harus meringkuk juga di sel tahanan Polres Kotim.
Dari pengakuannya itu tidak hanya motor Petrus yang dia jual, motor Sarwani juga sudah dia jual. Bahkan uangnya sudah habis dia nikmati. Dalam kasus penganiayaan Sarwani dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. Sementara dalam kasus penggelapan Sugian dijerat dengan pasal 372 KUHP. Sedangkan kasus curanmor yang menjerat Sugian kini tengah dalam penyelidikan aparat Kepolisian.Dari catatan kriminalnya Sugian sudah kedua kalinya masuk penjara setelah pada 2013 lalu dia dijatuhi hukuman enam bulan penjara atas kasus pertolongan jahat.(co/gus)