SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 26 Oktober 2015 21:05
Woww... Polisi Sampit "Panen" Kayu Ilegal
TANGKAPAN: Enam truk bermuatan kayu olahan ilegal saat diamankan di Mapolres Kotim

SAMPIT- Aksi pembalakan liar (illegal logging) di Kotawaringin Timur, sepertinya masih marak terjadi.

Sabtu (24/10) pekan tadi, polisi menangkap tujuh pelaku illegal logging.

 Dari tujuh pelaku, polisi mengamankan enam truk bermuatan kayu olahan dengan total sekitar 43 meter kubik.

 Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan mengatakan, pihaknya terus menekan kasus illegal logging.

 ”Memang masih ada (illegal logging), kami upayakan lakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ujar Hendra ditemui awak media di halaman Mapolres Kotim, Sabtu (24/10).

 Dijelaskannya, penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda, pertama di Jalan Jenderal Sudirman km 29, Desa Penyang, Kecamatan Telawang sekitar pukul 01.30 WIB. Selanjutnya, di Poros Gerbang PT Task I, Kecamatan Parenggean, pada pukul 02.30 WIB.

 Di Desa Penyang, polisi mengamankan kayu meranti campuran sebanyak 3 truk dengan 4 orang tersangka. Dua truk berisi kayu setengah jadi sebanyak 7,5 meter kubik, dan satu truk berisi 8 meter kubik.

 Sementara di lokasi kedua, polisi menangkap 3 truk dan 3 orang tersangka. Total muatan kayu sekitar 20 meter kubik yang terdiri dari kayu benuas, meranti dan belangiran.

 Sebagian besar tersangka yang ditangkap merupakan sopir truk yang mengangkut kayu ilegal itu. Polisi masih mendalami pemilik dari kayu-kayu setengah jadi tersebut.

 Polisi menduga, bisnis ini merupakan jaringan dan kayu-kayu tersebut rencananya akan didistribusikan ke pangkalan-pangkalan kayu di kota Sampit.

 ”Jika dilihat dari dua lokasi penangkapan, sepertinya mereka berkelompok. Apakah mereka satu jaringan (sindikat) ini masih kami dalami,” imbuhnya.

 Tegas Hendra, semua tersangka ditangkap karena tidak menyertai dokumen yang sah saat mengangkut kayu.

Para tersangka diancam Pasal 83 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Kerusakan Hutan, dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.(oes/fm)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Jumat, 09 Mei 2025 17:22

Peningkatan Jalan Kandan–Camba Tertunda

SAMPIT — Warga Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali…

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers