NANGA BULIK – Tiga truk bermuatan kayu gelondongan yang sempat diamankan, dileparkan Kepolisian Resor (Polres) Lamandau, Minggu (25/10) sore, karena dapat menunjukkan dokumen kayu.
Kapolres Lamandau, AKBP Johanes P Siboro melalui Kasat Reskrim, AKP Goy Sutanto membeberkan bahwa sebelumnya ketiga truk diamankan di jalan Trans Kalimantan Simpang Sepaku Kecamatan Bulik sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (19/10) malam.
Kayu-kayu tersebut diangkut menggunakan tiga unit truck dengan nomor polisi R 1758 GD, KH 8500 GJ dan K 1852 CF dari PT. Sawit Lamandau Raya (SLR) menuju ke arah Pangkalan Bun dengan muatan kurang lebih 25 meter kubik.
"Sore kemarin (Minggu 25/10), ketiga truk kami lepas, karena semua dokumen terkait keabsahan kayu ada, dan mereka dapat menunjukkan semua, belum ditemukan adanya tindak pidana," ujar Goy kepada koran ini.
Goy berdalih, tiga truk kayu gelondongan itu telah dilengkapi dokumen berupa SKSKB yang sudah dicek keabsahannya yang berkoordinasi dengan Dins Kehutanan sebagai pejabat penerbit SKSKB yang memiliki sertifikasi.
Penyidik Satreskrim Polres Lamandau juga sudah turun ke lapangan untuk mengecek asal usul kayu yang berasal dari HGU/IPK PT SLR dan belum ditemukan adanya tindak pidana.
"Dokumen yang mereka miliki adalah Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) dan Daftar Kayu Bulat (DKB), dengan jenis kayu antara lain adalah kayu ubar, kempas, cempedak, batu dan kayu bunga," sebutnya. (mex/fm)