SUKAMARA – Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika Kebudayaan dan Pariwisata (Dishubkominfobudpar) Kabupaten Sukamara mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) untuk penerapan one way street (jalan satu arah) dalam kota Sukamara.
Dengan adanya Perda tersebut diharapkan bisa lebih memperkuat penerapan di lapangan.
“Sebenarnya rekayasa secara aturan diatur dalam undang-undang, tetapi untuk penegasan kawasan diperlukan peraturan daerah, minimal peraturan bupati sebab didaerah lain ada yang menggunakan perda, ada juga yang cukup peraturan bupati,” ujar Kepala Dishubkominfobudpar Sukamara, Fandedi, kemarin (3/11).
Menurutnya, usulan agar dibuat sebuah perda sudah dimasukan dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2016. Dengan demikian tahun depan, sudah bisa terbit sebuah perda yang mengatur itu sehingga penggunaan jalan satu arah dan dimana saja kawasan yang diterapkan sudah mempunyai payung hukum.
“Sementara ini jalan satu arah yang diberlakukan di jalan Cakra Adiwijaya dan Setia Yakin,” jelasnya.
Dua ruas jalan dalam kota Sukamara memang mulai diberlakukan satu arah. Pembuatan jalan satu arah itu lantaran arus lalu lintas cukup padat dan kondisi jalan cukup sempit.
Kapolres Sukamara, AKBP Heri Sulistya melalui Kasat Lantas Polres Sukamara, Iptu Suprapto menerangkan arus lalu lintas cukup banyak dan kondisi jalan yang sempit sehingga kerap terjadi kemacetan dan rawan terjadi kecelakaan, maka kedua jalan yang menghubungkan akses ke pasar tersebut direkayasa menjadi satu arah.
“Rekayasa jalan satu arah diberlakukan di Jalan Setia Yakin dari simpang Jalan Akau dan Jalan Cakra Adiwijaya dari simpang Jalan Letnan Ope. Untuk itu perlu dukungan semuanya agar tercipta Kamseltibcarlantas di Sukamara. Dengan dibuatnya jalan satu arah maka pengendara dari arah jalan Letnan Ope harus masuk ke Jalan Setia Yakin terlebih dahulu, tidak boleh masuk ke Jalan Cakra Adiwijaya,” jelas Suprapto beberapa waktu lalu. (fzr/fm)