SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Kamis, 05 November 2015 21:26
Warga Tuntut Izin PT. RRC Dicabut
PANAS: Rapat dengar pendapat tentang penolakan warga terhadap PT. RRC berinvestasi di ruang rapat DPRD Seruyan kemarin (4/11).

KUAPA PEMBUANG- Untuk ketiga kalinya DPRD Seruyan dan Pemerintah Kabupaten Seruyan menggelar hearing dengan sejumlah warga yang berasal dari beberapa desa di Kecamatan Seruyan Hilir. Persoalan yang dibahas yakni keberadaan PT. Rimba Raya Conservation (RRC) yang berinvestasi di Kuala Pembuang.

Rapat dengar pendapat yang dilaksanakan di ruang rapat paripura itu dipimpin oleh Ketua DPRD Seruyan H. Ahmad Ruswandi dan dihadiri Bupati Seruyan H. Sudarsono, serta ratusan warga yang menolak PT. RRC berinvestasi di Seruyan.

Hearing  yang dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB tersebut tampak tegang, bahkan sempat terjadi suasana yang tidak mengenakan antara pimpinan hearing  dengan perwakilan warga yang menolak keberadaan PT. RRC. Warga meminta agar pemda mencabut izin PT. RRC.

Bupati Kabupaten Seruyan H. Sudarsono menjelaskan, pihaknya sudah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengkaji ulang perizinan PT. RRC yang di dalamnya terdapat sejumlah lahan warga dan juga program pemerintah daerah. Namun pada pertemuan ini tuntutan warga kembali berubah. Mereka meminta pemkab untuk mencabut izin PT. RRC.

Dijelaskan bupati,  pencabutan izin perusahaan tidaklah mudah. Sejumlah warga menginginkan untuk mencabut izin PT. RRC wajib menyiapkan alasan-alasan yang kuat agar nantinya bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks ini, pemerintah daerah hanya bertugas memfasilitasi keinginan warga untuk menolak PT. RRC dan mencabut izin perusahaan tersebut, sehingga hasil akhir ditentukan pusat. ”Pemda tidak punya kapasitas untuk ini, namun kita hanya memfasilitasi antara warga dengan PT. RRC,” ujarnya.

Menurutnya, perizinan PT. RRC sudah ada sejak pemerintahan yang lalu. Izin PT. RRC itu legal dan pemerintahan yang terdahulu juga tidak salah karena pemerintah daerah wajib membuka diri jika ada investor yang ingin berinvestasi di kabupaten ini asalkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. Lebih jauh Sudarsono berharap masyarakat menahan diri dan menyerahkan urusan ini kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan. 

Sementara itu, Ketua DPRD Seruyan H. Ahmad Ruswandi mengatakan, warga diminta untuk menyusun tuntutan disertai alasan yang kuat. ” Sebagai wakil  rakyat kita akan membantu dan menyampaikan keinginan warga untuk menolak investor tersebut,” ujarnya. (hen/yit)

loading...

BACA JUGA

Senin, 07 September 2015 22:26

Excavator Sudah Diincar

<p><strong>SAMPIT &ndash;</strong> Aparat kepolisian berhasil meringkus komplotan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers