KUALA PEMBUANG - Upaya pemberantasan penyakit masyarakat gencar dilakukan Polres Seruyan. Buktinya, sembilan warga Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk ditangkap saat asyik main judi jenis Qiu-Qiu.
Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu’min Wijaya mengatakan sembilan tersangka ditangkap di kediaman Suranto di BAS Kebun Mandang Pondok III RT 022 RW 001 Desa Rungau Raya pada Minggu (23/7) sekitar pukul 02.30 dini hari.
“Saat itu anggota mendapat informasi bahwa di TKP sering dijadikan tempat main judi. Kami langsung ke lapangan dan menggerebek,” ujarnya, Senin (24/7).
Nandang menjelaskan permainan Qiu-Qiu menggunakan kartu domino dengan cara dikocok terlebih dahulu, sebelum dibagikan masing-masing pemain memasang uang taruhan sebesar Rp 10 ribu, kemudian kartu dibagikan ke pemain sebanyak tiga lembar dalam keadaan tertutup, selanjutnya bandar pasang uang taruhan minimal Rp 10 ribu dan maksimal Rp 50 ribu.
“Para pemain berurutan dari sebelah kanan bandar melihat kartu dan apabila pemain yakin kartu tiga lembar tersebut, bila dikombinasikan dengan kartu ke empat dapat mengikuti permainan dengan ikut uang taruhan sampai seterusnya,” jelas Kapolres.
Kapolres menyebutkan dalam aksi tersebut pihaknya menahan sembilan orang tersangka beserta barang bukti yakni uang berjumlah Rp 2.870.000, kartu domino dan satu kardus yang digunakan untuk menyimpan uang saat bermain judi.
Para tersangka akan dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) kw 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. ”Saya minta masyarakat Seruyan ikut dalam membantu kinerja polisi yakni dengan aktif memberikan informasi, jika ada aksi yang meresahkan di masyarakat,” imbaunya. (hen/fm)