KUALA PEMBUANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Muhtadin meminta agar perusahaan tepat waktu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja di wilayah tersebut.
“Dengan disegerakannya pembayaran THR ini, tentu akan lebih baik daripada menunggu waktu mendekati lebaran. Karena, apabila segera dibayarkan, maka para karyawan akan merasa tenang dan tidak ada lagi menuntut seperti tahun-tahun lalu,” katanya.
Dijelaskannya, THR merupakan kewajiban bagi perusahaan kepada karyawannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam undang-undang ketenagakerjaan.
“Apabila tidak dibayarkan, maka perusahaan yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan tersebut,” tegasnya.
Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada Pemkab Seruyan melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) untuk dapat memberikan memberitahukan kepada perusahaan untuk segera membayarkan THR kepada para karyawannya dengan batas waktu maksimal pada H -7 lebaran. (hen/sla)