SAMPIT – Angkutan truk jenis fuso masih leluasa masuk ke dalam Kota Sampit. Padahal, angkutan berat tersebut disinyalir menjadi penyebab utama rusaknya sejumlah fasilitas umum. Sejauh ini belum ada tindakan tegas yang diberikan terhadap pemilik angkutan.
Kepala Dishubkominfo melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Rudi Setiawan mengatakan, jalan yang bisa dilintasi fuso harusnya kategori kelas II. Sejauh ini angkutan itu tidak menyesuaikan dengan kondisi kelas jalan.
”Selama ini mereka melewati jalan di Sampit, semuanya tidak menyesuaikan bobot kendaraan. Kelas jalan dalam kota ini hanya kelas III," ungkap Rudi, Jumat (6/11).
Catatan Radar Sampit, fuso kerap merusak fasilitas umum. Tercatat ada empat kali kejadian, pertama pada Jumat (9/10) lalu di Jalan MT Haryono, fuso dengan nomor polisi AG 8682 UK yang mengangkut kayu merusak jalan, setelah truk itu terperosok ketika singgah sebelum menuju ke pelabuhan Sampit. Truk itu mengangkut puluhan kubik kayu yang rencananya akan diantar ke Jawa.
Selanjutnya, fuso dengan nopol AG 8562 UR yang memuat kayu, amblas di Jalan Muhran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Rabu (14/10). Akibatnya, drainase yang baru dibuat rusak parah.
Pada Sabtu (24/10), fuso dengan nopol B 9132 UYY mengangkut kontainer yang datang dari arah selatan Jalan DI Pandjaitan yang berencana menuju pusat di Sampit, menyeret dahan pohon yang berlokasi di depan Hotel Mercuri. Akibatnya, fasiltas umum, seperti tiang listrik nyaris roboh, serta kabel listrik dan TV kabel putus.
Kemudian Rabu (4/11) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB giliran proyek gorong-gorong yang baru seumur jagung di Jalan Rahadi Usman, Sampit, rusak setelah dilewati kendaraan bermuat sembako. Kendaraan nopol N 8210 UQ itu dikemudikan M Subhan. Selain amblas, truk sarat muatan tersebut sempat miring dan mengenai tiang traffic light di perempatan Bank Kalteng atau persis seberang Kusuka Swalayan.
”Agar kejadian tidak terulang lagi, kami harap aparat penegak hukum bisa menindak tegas kendaraan yang semuanya masuk dalam kota,” katanya.
Menurut Rudi, Dishubkominfo hanya bisa mengawasi dan memberikan pembinaan, sehingga mereka tidak punya wewenang melakukan penindakan. ”Dari hasil pengawasan kami selama ini, banyak truk angkutan yang berbobot besar menggunakan kelas jalan yang tidak sesuai,” ungkapnya.
Harusnya, menurut Rudi, itu bisa disesuaikan. Akan tetapi, saat itu pemilik angkutan tidak mau tahu dan seenaknya melintas di jalan yang dibangun dengan menggunakan dana pemerintah. Padahal, seperti diketahui, truk besar yang merusak jalan di Sampit rata-rata menggunakan pelat luar daerah. (co/ign)