KUALA PEMBUANG - Jajaran Polres Seruyan mengamankan sebanyak 668 botol minuman keras (miras) yang dibawa seorang warga di depan Pos Polisi Danau Seluluk, Jalan Jenderal Sudirman Km 107 pada saat melaksanakan giat, Selasa (22/8) tadi.
Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mukmin Wijaya pada saat jumpa pers di aula Mapolres Seruyan, Kamis (24/8) menyampaikan, ratusan botol miras berbagai jenis dan merek tersebut diamankan dari warga Desa Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah berinisial JA, saat yang bersangkutan mengemudikan mobil roda empat KH 1729 FF.
“Saat anggota kami melaksanakan giat, ditemukan ratusan miras yang tidak disertai dokumen lengkap, baik izin pembelian dan penjualan,” kata Kapolres.
Lanjutnya, adapun miras yang diamankan, yaitu bir bintang sebanyak 360 botol, bir hitam Guiness 60 botol, anggur putih Cap Orang Tua 12 botol, anggur merah Mecdonal 32 botol, dan mension house jenis Vodka sebanyak 24 botol.
Kapolres menjelaskan, pemilik ratusan minuman keras ini hanya dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) dan tidak dilakukan penahanan, melainkan hanya diberikan wajib lapor.
“Sedangkan ratusan botol miras tersebut kami amankkan di Mapolres Seruyan guna penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya. (hen/fm)