SAMPIT – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kotim menegaskan, proses lelang proyek pembangunan Solar Packed Dealer untuk Nelayan (SPDN) berjalan sesuai ketentuan. Terpilihnya kontraktor yang tak kompeten sehingga pembangunannya terhenti disebabkan peminat lelang yang sepi.
Kepala Dislutkan Kotim Jakatan mengatakan, pembangunan SPDN perlu keahlian dan pengalaman khusus, serta modal yang cukup besar. Di sisi lain, lelang itu hanya diikuti satu kontraktor, sehingga PPK tidak mempunyai pilihan lain.
”Mestinya kontraktor yang terdaftar di Pertamina yang harus ikut dalam tender, tetapi nyatanya tidak ada yang berminat. Alasannya, tingkat keuntungannya sangat kecil dan prosesnya rumit,” katanya, Kamis (12/11).
Menurut Jakatan, penanganan administrasi akibat tidak selesainya pembangunan SPDN sudah mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010. Kontraktor mendapat teguran tiga kali dari konsultan pengawas dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kemudian, 18 Agustus lalu, PPK memanggil kontraktor dan konsultan pengawas. Kontraktor membuat pernyataan tertulis, menyatakan tetap melanjutkan pekerjaan maksimal 50 hari ke depan, dengan konsekuensi membayar denda satu hari per seribu dari nilai kontrak per hari keterlambatan. Setelah 50 hari, ternyata kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.
”Ada notulen pada pemanggilan tersebut. Selama 50 hari tidak mampu menyelesaikan, maka PPK mengeluarkan surat putus kontrak, surat wanprestasi, dan surat masuk daftar hitam untuk perusahaan,” jelasnya.
Jakatan menambahkan, proses yang selama ini dilakukan PPK sudah benar. Gagalnya pembangunan SPDN murni kesalahan PPK. Terkait kesiapan PPK untuk diperiksa, Jakatan tak memberikan jawaban pasti. Dia hanya menyebut pekerjaan yang belum dilaksanakan akan dianggarkan lagi tahun 2016.
”Untuk tahun 2015 dihentikan, karena waktu yang ada dianggap tidak cukup untuk melanjutkan pekerjaan tersebut, anggaran tidak terserap,” katanya.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit diminta menelisik proses lelang proyek pembangunan SPDN di Kotim. Lelang itu disinyalir terjadi permainan, sehingga yang terpilih adalah kontraktor yang tak kompeten
”Saya menduga ada beberapa kesalahan dalam lelang proyek itu. Itu yang harus ditelusuri, yakni panitia lelang yang memenangkan kontraktor tersebut. Ada misteri yang jadi pertanyaan kita, mengapa panitia lelang memenangkan kontraktor tersebut?” kata Koordinator Forum Bersama (Forbes) LSM di Kotim Audy Valent, Rabu (11/11).
Pembangunan SPDN yang berlokasi di Pusat Pendaratan Ikan Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit ini dialokasikan dari dana APBD Kotim tahun 2015 sebesar Rp 997 juta. Kontrak pembangunannya dimulai pada 21 April dengan waktu empat bulan pengerjaan. Namun, akibat ketidakmampuan pihak kontraktor. Realisasi fisik yang dikerjakan baru sekitar 30 persen, padahal seharusnya sudah selesai 18 Agustus lalu. Pemkab memberikan sanksi berupa denda sekitar Rp 40 juta dan black list. (tha/ign)