SUKAMARA – Aksi tiga pelaku begal sepeda motor disertai kekerasan berhasil dibekuk jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Permata Kecubung.
Ketiga pelaku adalah Onde Bounsele, Yanri Tefa dan Semfri Foat. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Sukamara, AKBP Heri Sulistya melalui Waka Polres Sukamara, Kompol Yoyo Roswandi saat konferensi pers menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di Desa Natai Kondang Kabupaten Sukamara pada Jumat (8/11) lalu. Penangkapan berdasarkan laporan dari korban.
“Setelah dilakukan pengintaian dan pengejaran, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis parang, balok kayu, dua buah batu dan satu unit sepeda motor korban yang dirampas,” jelas Yoyo.
Diceritakan, saat itu dua orang korban bernama Yuskarmin dan Rusminah bermaksud pulang ke rumah di Desa Ajang dengan mengendarai sepeda motor.
Saat melintasi di perkebunan kelapa sawit, di tengah perjalanan korban didatangi tiga pelaku yang langsung merampas kendaraan yang ditunggangi korban hingga terjatuh.
“Salah satu pelaku langsung memukulkan balok kayu ke tangan korban hingga terluka. Kemudian pelaku lain melempar dua buah batu ke kepala korban. Setelah melihat korban tidak berdaya, kemudian pelaku langsung membawa lari motor milik korban,” terang Yoyo, seraya berharap agar masyarakat selalu berhati-hati saat melintasi jalanan yang sepi.
Sementara, Kapolsek Permata Kecubung, Ipda Lajun SR Sianturi, SIK menyebutkan Polsek Permata Kecubung merupakan Polsek baru sehingga banyak masyarakat belum mengetahui.
Maka itu, dirinya berharap kerjasama dengan masyarakat agar melaporkan kepada kepolisian jika menemukan tindak kejahatan dan potensi gangguan keamanan, ketertiban masyarakat. (fzr/fm)