KUALA PEMBUANG - Bupati Seruyan H. Sudarsono, SH meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Seruyan segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur permasalahan sampah.
Menurut Sudarsono, untuk mewujudkan kabupaten yang bersih dari sampah sepertinya masih perlu banyak perbaikan yang harus dilakukan pemerintah.
Pasalnya hingga saat ini, Kabupaten Seruyan belum memiliki Perda yang mengatur mengenai sampah. ”Saya minta Perda masalah sampah ini segera disusun dan dibuat DLH,” ujarnya, Jumat (6/10).
Dijelaskannya, permasalahan sampah harus diselesaikan dengan berbagai aspek. Misalnya mengenai waktu pembuangan sampah, karena tidak ada perda masyarakat dalam membuang sampah semaunya sendiri misalnya jam pembuangan sampah.
Jangan sampai ketika petugas kebersihan mengangkut sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) jam 06.00 WIB pagi sesudah diangkut masyarakat membuang sampah diatas jam yang sudah ditentukan.
”Sampai kapanpun jika begini terus, permasalahan sampah ini tidak akan selesai,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Seruyan Priyo Widagdo mengatakan hingga saat ini Kabupaten Seruyan masih belum memiliki Perda mengenai sampah, dimana hal tersebut menyulitkan pihaknya sebagai instansi yang saat ini menangani kebersihan dalam mengelola sampah.
Menurutnya, tahun ini pihaknya akan mengupayakan pembentukan Perda mengenai sampah tersebut, dimana dengan adanya Perda itu nantinya penanganan sampah di Kabupaten Seruyan bisa tersistematis sehingga bisa ditangani dengan baik dan benar.
”Saat ini penanganan sampah masih berjalan seadanya, karena tidak ada Perda yang mengaturnya,” imbuhnya.
Selain itu, ungkapnya saat ini kesadaran masyarakat Seruyan dalam memilah sampah di tingkat TPS juga sangat rendah karena memang kita tidak berdaya dalam menerapkan system tersebut karena tidak adanya payung hukum yang mengatur masalah sampah.
“Kedepan dengan adanya Perda sampah bisa mewujudkan keinginan pemimpin Seruyan untuk mendapatkan piala adipura,” harapnya. (hen/fm)