KUALA PEMBUANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seruyan menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Acara pembukaan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Seruyan Yulhaidir, di Kuala Pembuang, Rabu (25/10).
Wakil Bupati Seruyan pada pembukaan mengatakan hakikat Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebagai pelayanan masyarakat. Sehingga sudah barang tentu untuk dapat memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat memerlukan hadirnya pegawai negeri sipil yang memiliki kualitas sumber daya aparatur yang baik.
Selain itu, dirinya mengharapkan agar setiap ASN tetap bersemangat untuk belajar guna meningkatkan kemampuannya, yang pada gilirannya dapat melakukan inovasi dalam pelaksanaan tugas. Sehingga visi dan misi organisasi dapat tercapai secara efektif dan efisien.
Sedangkan di lingkungan masyarakat, ASN sudah seharusnya dapat menjadi panutan dan memberikan contoh yang baik dalam bertutur kata dan bersikap tindak.
“Pelanggaran sekecil apapun yang saudara (ASN) lakukan akan berimbas buruk bagi saudara serta bagi profesi ASN secara keseluruhan,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Seruyan, H. Hartono SH menyebutkan peraturan perundang-undangan yang disosialisasikan yakni UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) No 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP No 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dijelaskannya, peserta sosialisasi yang berlangsung dua hari pada 25-26 Oktober 2017 tersebut, antara lain para Asisten dan Staf Ahli Bupati serta Kabag di lingkungan Setda, kepala dinas/badan/kantor/unit satuan kerja, sekretaris beserta Kasubbag Umum Kepegawaian dan camat se-Kabupaten Seruyan. Sedangkan nara sumber berasal dari BKN Pusat.
”Semoga peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian dapat dilaksanakan sesuai fungsinya, terbentuknya profesionalisme dari ASN, khususnya ASN Pemerintah Kabupaten Seruyan,” harapnya. (hen/fm)