SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 27 November 2015 14:55
Jaringan TV Kabel Diputus Paksa

SAMPIT – Jaringan tv kabel di beberapa kawasan Kota Sampit diputus paksa oleh petugas gabungan, Kamis (26/11). Jaringan yang terpasang di tiang listrik PLN itu, dianggap tak berizin dan menggangu aliran listrik di kota tersebut.

Penertiban dilakukan petugas gabungan yang terdiri dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Indonesia Comnets Plus (Icon+) anak PLN, dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Penertiban juga sempat membuat kaget warga, karena saluran televisi di rumah mereka tidak bisa tayang.

”Ya sempat bingung juga tv kabel mendadak mati. Pas keluar rumah ternyata banyak polisi,” kata salah seorang warga di Jalan Hasan Mansyur, Kecamatan Baamang.

Petugas menertibkan jaringan tv kabel di beberapa titik, di antaranya Jalan Hasan Mansyur, dan Jalan Tjilik Riwut. Warga tak berani protes meski jaringan tv kabel mereka diputus. Mereka hanya berharap penyedia layanan tv kabel bisa segera mengurus izinnya. Jika tidak, mereka terpaksa berpindah ke jaringan tv kabel yang resmi.

Manajer PLN Rayon Sampit Ginter Theo Limin mengatakan, sesuai ketentuan PLN, dalam satu tiang listrik hanya dibolehkan satu kabel jaringan tv. Itu pun pemasangannya harus mengikuti persyaratan dan teknis PLN.

”Tapi yang terpasang kini sudah sangat banyak, pemasangannya pun asal-asalan. Hanya ada satu penyedia layanan tv kabel yang berizin, lainnya tidak ada dan kedaluwarsa,” jelas Ginter.

Banyak jaringan tv kabel ilegal ini, menurut Ginter, sangat menggangu pendistribusian listrik, sehingga harus benar-benar ditertibkan. Hal itu agar aliran listrik tak banyak mengalami gangguan.

Sementara itu, Aryo Hanendyo, koordinator dari Icon+ sebagai pengelola pemanfaatan tiang listrik untuk keperluan telemedia mengatakan, ada sekitar dua penyedia layanan tv kabel yang ditertibkan. Keduanya tidak memiliki izin dan melakukan pemasangan jaringan tidak standar.

”Ilegal dalam artian tidak ada izin pemanfaat tiang tumpu milik PLN. Bagi yang diputus ini disarankan tidak boleh melakukan penyambungan, sebelum adanya kontrak kerja sama dan kami pantauan intensif itu,” ujarnya.

Menurut Aryo, sebelum melakuan pemutusan paksa, pihaknya sudah menyurati penyedia layanan tv kabel, namun tidak dihiraukan. Dia mengharapkan, dengan adanya penertiban itu, jaringan di Sampit dan Kalimantan Tengah bisa berfungsi optimal, sehingga tak sering lagi padam seperti yang terjadi akhir-akhir ini. (oes/ign)

 

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers