SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 27 November 2015 14:55
Jaringan TV Kabel Diputus Paksa

SAMPIT – Jaringan tv kabel di beberapa kawasan Kota Sampit diputus paksa oleh petugas gabungan, Kamis (26/11). Jaringan yang terpasang di tiang listrik PLN itu, dianggap tak berizin dan menggangu aliran listrik di kota tersebut.

Penertiban dilakukan petugas gabungan yang terdiri dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Indonesia Comnets Plus (Icon+) anak PLN, dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Penertiban juga sempat membuat kaget warga, karena saluran televisi di rumah mereka tidak bisa tayang.

”Ya sempat bingung juga tv kabel mendadak mati. Pas keluar rumah ternyata banyak polisi,” kata salah seorang warga di Jalan Hasan Mansyur, Kecamatan Baamang.

Petugas menertibkan jaringan tv kabel di beberapa titik, di antaranya Jalan Hasan Mansyur, dan Jalan Tjilik Riwut. Warga tak berani protes meski jaringan tv kabel mereka diputus. Mereka hanya berharap penyedia layanan tv kabel bisa segera mengurus izinnya. Jika tidak, mereka terpaksa berpindah ke jaringan tv kabel yang resmi.

Manajer PLN Rayon Sampit Ginter Theo Limin mengatakan, sesuai ketentuan PLN, dalam satu tiang listrik hanya dibolehkan satu kabel jaringan tv. Itu pun pemasangannya harus mengikuti persyaratan dan teknis PLN.

”Tapi yang terpasang kini sudah sangat banyak, pemasangannya pun asal-asalan. Hanya ada satu penyedia layanan tv kabel yang berizin, lainnya tidak ada dan kedaluwarsa,” jelas Ginter.

Banyak jaringan tv kabel ilegal ini, menurut Ginter, sangat menggangu pendistribusian listrik, sehingga harus benar-benar ditertibkan. Hal itu agar aliran listrik tak banyak mengalami gangguan.

Sementara itu, Aryo Hanendyo, koordinator dari Icon+ sebagai pengelola pemanfaatan tiang listrik untuk keperluan telemedia mengatakan, ada sekitar dua penyedia layanan tv kabel yang ditertibkan. Keduanya tidak memiliki izin dan melakukan pemasangan jaringan tidak standar.

”Ilegal dalam artian tidak ada izin pemanfaat tiang tumpu milik PLN. Bagi yang diputus ini disarankan tidak boleh melakukan penyambungan, sebelum adanya kontrak kerja sama dan kami pantauan intensif itu,” ujarnya.

Menurut Aryo, sebelum melakuan pemutusan paksa, pihaknya sudah menyurati penyedia layanan tv kabel, namun tidak dihiraukan. Dia mengharapkan, dengan adanya penertiban itu, jaringan di Sampit dan Kalimantan Tengah bisa berfungsi optimal, sehingga tak sering lagi padam seperti yang terjadi akhir-akhir ini. (oes/ign)

 

loading...

BACA JUGA

Kamis, 20 Juni 2024 17:06

Terus Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

KASONGAN- Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar rapat berkala antara Pejabat Pengelola…

Rabu, 08 Mei 2024 13:11

Pemkab Seruyan dan Kemensos RI Serahkan Alat Bantu Disabilitas

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas,…

Rabu, 24 Januari 2024 11:16

Di Kalteng Sejak Oktober Tahun Lalu Penarikan Uang Melonjak Ratusan Miliar

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat ada…

Selasa, 23 Januari 2024 01:01

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kalteng Ini Ternyata Masih Kerabat Korban

AK (30), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap gadis desa berusia 18…

Minggu, 21 Januari 2024 11:06

Ada Caleg Siapkan Uang Melimpah Jelang Coblosan, Ngakunya untuk Tim Pemenangan dan Relawan

Kurang dari satu bulan lagi Pemilu 2024 digelar. Calon anggota…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:38

Sudah Dua Tahun, Misteri Kematian Hotma Hutauruk Belum Terungkap

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengalami kesulitan mengungkapkan kasus…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:31

Lingkar Selatan Sampit Masih Jadi Sarang Prostitusi di Kalteng

Praktik prostitusi di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kalimantan Tengah masih…

Kamis, 18 Januari 2024 11:10

Jualan Narkoba, Haji Gaul di Kalteng Ini Akhirnya Masuk Penjara

Perilaku kakek setengah abad ini tak patut dicontoh. Seharusnya dia…

Kamis, 18 Januari 2024 11:08

Gagal Perkosa Gadis Tetangga, Pemuda di Kalteng Ini Masuk Bui

AK, pria asal Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 18 Januari 2024 11:05

Akhirnya Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi BOK Dinkes Barsel

Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers