NANGA BULIK - Setelah adanya keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta tentang nasib Ujang Iskandar-Jawawi yang sebelumnya dicoret dari Pilgub Kalteng, maka salah satu kemungkinan yang terjadi adalah surat suara yang sudah ada di semua KPU kabupaten termasuk di Lamandau ini tidak akan terpakai, alias diganti dengan surat suara baru.
Namun demikian, ternyata proses sortir dan pelipatan surat suara untuk Pilgub Kalteng ternyata selesai hanya dalam sehari. Padahal awalnya ditarget rampung dalam dua hari. Pelipatan yang dimulai pada Rabu (2/12) pagi mampu dirampungkan pada hari itu juga pukul 18.00 WIB, oleh 30 orang tenaga pelipat.
Dari hasil proses penyortiran itu, diketahui bahwa surat suara rusak berjumlah 15 lembar. Selain itu, jumlah surat suara tidak sesuai dengan permintaan dan kebutuhan yang sebelumnya diajukan.
"Setelah proses penyortiran dan pelipatan selesai, baru diketahui bahwa surat suara yang diterima ternyata hanyalah berjumlah 60.979 lembar. Sementara kebutuhan surat suara KPU Lamandau sebanyak 61.129 lembar. Jadi, surat suara yang kurang 165 lembar," ungkap Komisoner KPU Lamandau bidang logistik Gusti Rasyidin di ruang kerjanya.
Terkait surat suara Pilgub Kalteng yang kurang, KPU Lamandau telah melaporkan ke KPU provinsi meskipun hingga saat ini belum ada tanggapan. Surat suara rusak ini mengalami kerusakan dengan berbagai kategori, dari ringan hingga parah, dicetak tidak sempurna karena ada bagian yang sobek, salah cetak maupun terdapat noda tinta. (mex/fin)