KASONGAN – Satu dari enam bangunan tiang pancang gerbang pintu masuk wilayah Katingan di perbatasan Kota Palangka Raya - Kasongan roboh. Bangunan tersebut masuk dalam masa pemeliharaan karena baru rampung 19 November 2015 lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, tiang pancang tersebut diketahui roboh pada Kamis (3/12) malam. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak-pihak terkait yang mengetahui penyebab robohnya tiang. Pada bagian bawah tiang terlihat pondasi terlalu kecil dan tidak sebanding dengan beban bangunan.
Mengetahui robohnya pintu gerbang itu, Wakil Bupati Katingan Sakariyas langsung meninjau ke lokasi, Jumat (4/12) sore. Dirinya mengaku terkejut dengan robohnya bangunan tiang pintu gerbang tersebut.
“Ada kejanggalan dalam pembangunannya, dimana pada bagian pondasi hanya dibekali kawat berukuran kecil, sedangkan tiang bagian atas malah besar. Meski bukan orang tehnik, secara logika penggunaan kawat kontruksi ini sudah keliru,” ujarnya.
Menyikapi kejanggalan itu, Sakariyas mempertanyakan kontraktor pelaksana yang membangun pondasi menggunakan besi kecil, sementara beban yang di atas cukup berat.
“Jangan-jangan tiang lainnya juga seperti itu, kalau bisa yang lain juga dibongkar. Nanti saya akan cek RAP (rencana anggaran pembangunan), sebab ini sangat membahayakan, beruntung robohnya tidak mengarah ke jalan,” tegasnya.
Untuk itu, dirinya meminta Dinas Pekerjaan Umum Katingan mengkonfrontir pihak kontraktor serta pengawas lapangan.
“Informasinya tadi malam robohnya. Saya bukan menganda-ada tapi tolong pihak terkait jelaskan kenapa sebabnya ini bisa roboh, padahal baru dibangun,” imbuhnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat enam tiang pancang yang bakal digunakan untuk bangunan pintu gerbang itu. Tiga berdiri dibagian kanan Jalan Tjilik Riwut, dan tiga tiang lainnya berdiri di kiri jalan. Pintu gerbang monumental itu dibangun sekitar 20 meter dari perbatasan Palangka Raya-Kasongan yang lokasinya masuk wilayah Katingan Hilir Kabupaten Katingan.
Tiang setinggi 25 meter itu berdiri di antara dua tiang yang tingginya sekitar 20 meter. Tidak ada korban dalam peristiwa itu, lantaran posisi jatuhnya menjauhi badan jalan.
Berdasarkan papan proyek di sekitar bangunan, tertera tiang itu merupakan bagian pekerjaan pembangunan gerbang dan penataan lingkungan batas Katingan - Kota Palangka Raya tahap I, dengan nilai kontrak Rp 2.219.625.000. Proyek menggunakan sumber anggaran dari dana alokasi umum (DAU) Kabupaten Katingan tahun 2015. Waktu pelaksanaan 140 hari kalender, mulai 7 Juli - 19 November 2015 dengan masa pemeliharaan 120 hari kalender. Sementara pelaksananya CV Borneo Putra Pusat Pangkalan Bun dengan konsultan supervisi CV Prakarsa Design Konsultan. (agg/yit)